Buol, Derap News.com-
Camat Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah dan para Kepala desa (kades) Baturata serta Kades Kuala Besar bersama masyarakat setempat sepakat untuk menghentikan dan menutup akses masuk bagi alat berat guna menghentikan aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan serta fasilitas umum.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian alam di wilayah setempat. Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat menyebabkan pencemaran sungai dan ancaman bencana alam.
Camat paleleh Lukman Jupandang menyampaikan sikap tegas menolak tambang ilegal di wilayahnya,
jalan rusak akibat keluar masuknya truk dan alat berat membuat jalan desa hancur, berlumpur, serta berbahaya bagi warga.
“Kami pemerintah kecamatan menolak kalau aktivitas tambang itu dilakukan secara ilegal,” ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan penertiban pertambangan emas tanpa izin adalah bagian dari program prioritas pemerintah dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan serta memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Paleleh.
“Tentunya penertiban ini tidak hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan potensi bencana serta menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal,” ucapnya
Senada dengan itu Kades Baturata Mustalib Lagante menuturkan, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda karena melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Harapannya ke depan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, jelasnya
Sementara itu Kades Kuala Besar Iswadi menjelaskan, kesepakatan ini adalah langka tegas untuk menghentikan tambang tanpa izin dan
merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan lingkungan, mencegah bencana alam, dan meredam konflik sosial di tengah masyarakat.
Tambang liar merusak tanah, mengotori sungai, dan memicu erosi. Aktivitas tambang tanpa izin meningkatkan risiko longsor dan banjir di sekitar pemukiman.
“Camat dan kades bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memantau lokasi agar tidak beroperasi lagi,” ucapnya
Selanjutnya kata Kades, kehadiran aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Bugu, benar-benar mencemari lingkungan serta mengganggu kehidupan warga masyarakat. Areal aktivitas tambang di hulu sungai tersebut merubah kualitas warna air sungai yang dulunya sangat jernih, kini menjadi keruh dan kotor. Padahal kebutuhan air penduduk setempat sangat bergantung pada air sungai yang mengalir.
“Kami pemerintah desa menolak leras aktivitas tambang ilegal, apapun bentuknya,” tutupnya
Laporan (Tomy)
