Oleh: Basri Djulunau
Beberapa waktu terakhir ini, kita disuguhkan artikel beberapa media lokal, yang menyudutkan salah satu Intansi di Kabupaten Buol yang membuat saya agak serba salah ketika memperkenalkan diri sebagai wartawan.
Di satu sisi, saya bangga menjadi wartawan. Profesi ini mengajarkan banyak hal, mendengar lebih banyak daripada berbicara, mencurigai semua informasi sebelum memeriksanya, dan sesekali rela dighosting narasumber yang tiba-tiba menghilang.
Dan ketika semua sudah jadi begini, publik akhirnya sulit membedakan mana berita yang lahir dari kepentingan masyarakat dan mana berita yang lahir karena negosiasi gagal.
Menurut hemat saya, ini yang paling berbahaya!
Sebab kalau uang yang hilang masih bisa dicari, jabatan yang hilang masih bisa diganti.
Tetapi ketika publik kehilangan kepercayaan kepada pers, yang hilang adalah fondasi utama profesi itu sendiri.
Pada akhirnya, saya tetap bangga menjadi wartawan,
pekerjaan ini penting.
Saya percaya profesi ini terhormat.
Manusia memang makhluk sosial. Kadang membantu, kadang dibantu. Itu hal biasa.
Yang mulai terasa tidak biasa adalah ketika bantuan itu seolah punya hubungan misterius dengan pemberitaan. Kalau uang mengalir, suasana adem.
Kalau tidak mengalir, tiba-tiba muncul berita yang nadanya seperti mantan yang gagal move on.
Di sinilah saya mulai garuk-garuk kepala. Karena setahu saya, wartawan itu mencari data.
Bukan mencari dana.
Kalau mencari dana terus-menerus, jangan-jangan yang salah bukan profesinya, melainkan kolom pekerjaan di KTP yang perlu diperbarui.
Akibatnya, ketika wartawan yang benar-benar ingin melakukan konfirmasi secara profesional, pesannya ikut tenggelam dalam lautan kecurigaan.
Lalu ketika kepaladinas tidak menjawab, publik buru-buru menyimpulkan:
“Wah, pasti ada yang ditutupi.”
Padahal belum tentu.
Menurut saya, bisa saja memang ada yang ditutupi.
Tapi bisa juga ada kemungkinan lain yang jauh lebih sederhana.
Mungkin kepala dinas itu sedang rapat. Mungkin sedang di lapangan atau mungkin sinyalnya hilang. Kalau sudah begini, yang rugi bukan cuma kepala dinas
Wartawan yang bekerja benar juga ikut terkena getahnya.
Saya merasakan itu. Karena saya juga wartawan.
Saya sudah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan kompeten tingkat Utama oleh Dewan Pers.
Justru karena itulah saya merasa perlu mengatakan bahwa profesi ini terlalu mulia untuk direduksi menjadi urusan transaksional berkedok konfirmasi.
Pers dibangun untuk mengawasi kekuasaan.
Bukan untuk menakut-nakuti orang agar transfer terlebih dahulu sebelum berita diterbitkan.
Kalau memang ada dugaan korupsi, bongkar. Kalau ada penyimpangan anggaran, telusuri. Kalau ada pelayanan publik yang buruk, kritik habis-habisan.
“Tapi jangan membuat masyarakat bingung membedakan mana investigasi dan mana invoice”
Karena ketika berita mulai dicurigai sebagai alat negosiasi, yang rusak bukan hanya nama seseorang.
Yang rusak adalah kepercayaan terhadap profesi. Dan kepercayaan itu, tidak bisa dicetak ulang seperti kartu pers.
Wartawan tidak bisa meminta semua jenis data di dinas atau instansi pemerintah karena ada batasan hukum yang mengatur hak akses informasi publik. Meskipun pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak ini dibatasi oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur tentang Informasi yang Dikecualikan
Meskipun memiliki kemerdekaan pers, wartawan memang tidak bisa serta-merta meminta semua data di dinas atau instansi pemerintah. Pembatasan ini diatur secara hukum demi melindungi kepentingan publik, negara, dan privasi perorangan.Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berikut adalah beberapa hal atau kategori data yang dikecualikan (tidak boleh diberikan) kepada pihak luar, termasuk jurnalis.
Informasi yang Belum Berstatus Akhir (Draft/Proses Kerja) Wartawan tidak bisa memaksa meminta dokumen memo internal, draf peraturan yang belum disahkan, atau nota kesepahaman yang masih dalam tahap perundingan tertutup dan belum menjadi keputusan final pihak dinas.
Di sisi lain, data yang sifatnya berkala seperti laporan kinerja instansi, ringkasan laporan keuangan belanja daerah yang sudah diaudit, program kegiatan yang sudah berjalan, serta struktur organisasi wajib disajikan kepada wartawan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dinas setempat.
Seorang wartawan menulis artikel yg menyudutkan suatu instansi tanpa konfirmasi. Setelah dicek di situs dewan pers, wartawan tersebut tidak terverifikasi tapi perusahaan medianya terverifikasi di dewan pers. Tapi, bagaimana kalau perusahaan medianya tidak terverifikasi di dewan pers termasuk wartawannya? Apakah tulisannya bukan termasuk karya jurnalistik?**** Redaksi
