Buol, Derap News.com-
Situasi di mana aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan excavator tetap beroperasi siang malam, meskipun pemiliknya memenuhi panggilan polisi, mencerminkan adanya tantangan besar dalam penegakan hukum di lapangan.
Sekitar 15 unit excavator diduga kembali beraktivitas di Sungai Bodi dikawasan Nunu, Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Meski baru beberapa hari Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulawesi Tengah
melakukan oprasi penyisiran disejumlah titik yang diduga lokasi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diwilayah tersebut dan mengamankan 22 unit excavator dan proses hukum sementara bergulir.
Menurut warga setempat aktivitas tersebut berlangsung siang dan malam seakan di pacu
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran warga, karena sebelumnya masih terarah artinya penggalian tapi saat ini rata sehingga kerusakan akibat aktivitas alat berat tersebut semakin fatal.
“Kami khawatir pengerukan excavator saat ini semakin gila sehingga kawasan hulu sungai rusak berat dapat berdampak terhadap lingkungan dan meningkatkan risiko aliran sungai meluap” ujarnya
Keberadaan alat berat sekarang ini diduga ada beberapa orang yang miliki yakni, Angki dari Gorontalo bersama Sale Luneto 2 excavator, Reky 2 excavator, Salam Mansur dan Mustari 2 excavstor, Roni Mamu 2 excavstor, Lukman Gobel dan Bunyamin Tasidi 2 excavator, Rk 2 excavator, Jamil Gorontalo 2 excavator, Sarif 2 exavator, Ansar sale 1 excavator
“Sekitar 17 excavator kembali beraktivitas dan begitu berani seakan mereka mau lawan atau mereka tidak anggap maupun diacuek aparat Polda Sulawesi Tengah” Ungkapnya
Oleh karena itu, lanjut dia Kapolda Sulawesi Tengah diminta tidak hanya melihat persoalan dari jumlah ekskavator yang berhasil diamankan. Kalau hanya puluhan excavator yang diamankan, sementara aktivitas lainnya tetap berjalan, pertanyaan kemudian, apa yang diberantas tambangnya atau hanya excavatornya?
Pihaknya meminta agar penegakan hukum diarahkan untuk mengungkap seluruh mata rantai, mulai dari pemilik excavator, pengelola tambang, pemodal, pihak yang diduga mengutip storan, hingga aliran dana, apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Masyarakat Bodi dan sekitarnya yang selama ini terkena dampak membutuhkan penegakan hukum yang tegas, transparan dan profesional, bukan sekedar penertiban ekskavator untuk kemudian aktivitas serupat kembali berjalan.
“Kapolda Sulawesi Tengah harus memastikan bahwa informasi dari lapangan tidak berhenti di tingkat bawah. Kalau benar ada aktivitas ilegal, jangan ada ruang untuk pembiaran. Kalau ada dugaan pembiaran, evaluasi. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum”
“Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol kian hari semakin brutal. Bukan lagi sekadar tambang rakyat berskala kecil, kini puluhan bahkan ratusan alat berat jenis excavator secara terang-terangan mengobrak-abrik kawasan hutan, sungai, hingga lahan milik masyarakat.
Kasus ini masyarakat Buol pada umumnya akan kawal sampai ada kepastian hukum” Tutupnya****
