Buol, Derap News.com –
Semangat desentralisasi dan otonomi daerah terus berkobar sejak seperempat abad lalu membawa harapan baru bagi pembangunan di seluruh Indonesia. Otonomi daerah lahir sebagai jawaban atas sentralisasi kekuasaan, dengan janji untuk membagi kewenangan, menyeimbangkan sumber daya, dan memberdayakan daerah.
Namun, perjalanan otonomi daerah yang telah dimulai sejak tahun 1999 itu kini menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tantangan itu berupa pemangkasan transfer ke daerah (TKD) yang dianggap oleh sebagian kalangan semakin melemahkan kapasitas daerah dalam mendorong pembangunan.
Persoalan itu muncul ketika alokasi dana TKD 2025 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang awalnya direncanakan sekitar Rp 919,9 triliun, tetapi setelah efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pagu TKD 2025 menjadi sekitar Rp 848,52 triliun.
Sementara untuk tahun 2026, dalam dokumen RAPBN 2026, pos anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp 693 triliun. Angka itu lebih besar dibandingkan usulan semula pemerintah, yakni Rp 650 triliun. Saat pembahasan bersama DPR, pemerintah akhirnya sepakat untuk menambah TKD sebesar Rp 43 triliun. Meski sudah ditambah, total dana transfer untuk daerah tahun 2026 tetap masih jauh di bawah TKD tahun 2025 atau berkurang sekitar 24,7 persen. Hal ini di sampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Darsyat, S.T. saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (07/05/2026)
Menurutnya, pemangkasan TKD ini getarannya langsung terasa hingga ke pelosok desa. Pemangkasan tersebut ibarat air sungai yang tiba-tiba surut. Pemerintah daerah yang selama ini bergantung pada aliran dana pusat akan menghadapi kesulitan menjaga arus pelayanan tetap lancar.
Di sisi lain, sebagian kalangan menilai pemangkasan TKD pada tahun ini dan tahun depan dianggap bertolak belakang dengan dengan misi Astacita yang memberi janji penguatan otonomi daerah. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan atau pemberantasan korupsi dan narkoba. Misi tersebut diwujudkan melalui penataan desentralisasi dan otonomi daerah.
“Dalam prioritas ketujuh RPJMN 2025-2029, dinyatakan secara eksplisit bahwa, Penataan desentralisasi dan otonomi daerah menjadi instrumen kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah daerah yang dilakukan melalui harmonisasi hubungan pusat dan daerah, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pemerintah daerah, serta penguatan fondasi keuangan daerah” katanya
Dahsyat mengatakan, dari sisi hukum fiskal, desain RAPBN 2026 yang menurunkan porsi TKD dan menggantinya dengan belanja kementerian juga dianggap berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Sebab, dalam regulasi ini, secara jelas ditetapkan bahwa dana bagi hasil adalah hak daerah yang dihitung berdasarkan persentase penerimaan negara tertentu, seperti pajak, sumber daya alam, dan cukai. Hak ini tidak bisa digantikan oleh program kementerian yang bersifat diskresioner.
Jika dianalisis lebih dalam, tampak kondisi fiskal di sebagian besar daerah akan terdampak efisiensi anggaran pada tahun depan. Pasalnya, mayoritas daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada dana pusat, terutama daerah dengan basis ekonomi terbatas.
Mengacu pada laporan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada 2024 menunjukkan, tren rata-rata nasional kemandirian daerah yang terus meningkat. Namun, jika dilihat lebih mendalam, diketahui bahwa sebanyak 334 daerah memiliki ketergantungan TKD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di atas rata-rata nasional.
“Sebanyak 298 daerah memiliki proporsi TKD sebesar lebih dari 80 persen terhadap pendapatan APBD-nya. Hanya satu pemerintah daerah yang memiliki porsi TKD kurang dari 20 persen terhadap pendapatan APBD-nya”
“Dan sebanyak 19 daerah memiliki porsi TKD yang meliputi 20 persen sampai dengan 40 persen terhadap pendapatan APBD dan sisanya sebanyak 228 pemda memiliki ketergantungan terhadap TKD di kisaran 40 persen sampai dengan 80 persen terhadap pendapatan APBD,” ujarnya
Ia menyebut, indikator lain yang bisa digunakan untuk mengukur kemandirian daerah adalah kapasitas fiskal daerah (KFD). Berdasarkan PMK No 65/2024, kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan pemerintah daerah untuk mengumpulkan, mengelola, dan menggunakan sumber daya finansialnya secara efektif. KFD menjadi ukuran untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola kemampuan keuangan.
Pemetaan KFD dibagi ke dalam lima kelompok, yakni kapasitas fiskal daerah sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi. Pengelompokan daerah berdasarkan kapasitas fiskalnya mengacu pada rasio kapasitas fiskal daerah, yang dihitung dengan membagi kapasitas fiskal daerah dengan belanja pegawai di daerah.
Merujuk pada indeks KFD dalam PMK No 65/2024, dari 38 provinsi di Indonesia, dua provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, yaitu Aceh dan Sulawesi Tenggara. Kemudian, terdapat 16 provinsi tergolong kategori rendah, yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, Gorontalo, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Barat.
Selanjutnya, ada 12 provinsi masuk kategori KFD sedang, di antaranya Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Papua. Sementara sebanyak lima provinsi masuk kategori KFD tinggi, yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Banten, dan Kalimantan Utara. Terakhir, hanya tiga provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua Barat.
” Adapun untuk peta KFD kabupaten/kota tahun 2024, tercatat dari 508 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 58 kabupaten/kota berkategori sangat rendah, 152 kabupaten/kota masuk kategori rendah, 120 kabupaten/kota kategori sedang, 65 kabupaten/kota berkategori tinggi, dan 113 kabupaten/kota masuk kategori sangat tinggi,” jelas Darsyat
Ia mengatakan, pemetaan KFD tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) belum optimal untuk membiayai kebutuhan belanja yang terus meningkat sehingga ruang fiskal mereka terbatas dan memerlukan dukungan pusat untuk menjalankan program-program tertentu.
Turbulensi fiskal, dalam dokumen RAPBN tahun 2026, pemerintah pusat memangkas TKD secara signifikan, dibandingkan TKD tahun lalu sebesar Rp 919,9 triliun, sebelum efisiensi anggaran menjadi Rp 848,52 triliun. Pemerintah menetapkan TKD 2026 sebesar Rp 693 triliun atau setara 18,03 persen dari total belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun.
Alokasi TKD 2026 itu mencakup dana alokasi umum (DAU) Rp 373,8 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp 155,1 triliun, dana bagi hasil (DBH) Rp 45,1 triliun, dana desa (DD) Rp 60,6 triliun, otonomi khusus (otsus) Rp 13,1 triliun, dan insentif fiskal Rp 1,8 triliun.
“Penurunan drastis TKD juga akan memaksa pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi dan rasionalisasi belanja daerah secara besar-besaran. Dampaknya, akan menurunkan belanja operasional dan modal yang pada gilirannya akan mendegradasi pertumbuhan ekonomi daerah”
“Belanja operasional, terutama belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal, berpengaruh pada perputaran ekonomi di daerah. Belanja pegawai dan barang-jasa memberikan efek pengganda atau multiplier effect pada perekonomian, khususnya di sektor perdagangan dan jasa. Sementara belanja modal merupakan belanja investasi jangka panjang daerah,” imbuhnya
Darsyat menambahkan, disisi lain, pemangkasan TKD bisa mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebagai strategi untuk menjaga kemandirian fiskal. Kendati demikian, menaikkan tarif PDRD bisa berdampak negatif pada upaya penciptaan iklim investasi yang kondusif di daerah. Sebab, PDRD merupakan salah satu variabel yang sangat menentukan daya tarik investasi dan kinerja tata kelola ekonomi daerah.
Agenda otonomi daerah 2026
Selama 25 tahun lebih, desentralisasi fiskal seperti air yang memberi hidup pada layanan publik di banyak daerah di Indonesia. Dari gaji guru dan perawat, listrik puskesmas, obat generik, hingga tambal sulam jalan lingkungan, banyak yang mengalir dari kantong bernama TKD.
Namun, pada tahun depan, masa depan otonomi daerah diperkirakan akan menghadapi masa-masa sulit seiring kebijakan pemangkasan TKD. Pasalnya, situasi ini akan memaksa pemerintah daerah untuk lebih mandiri dan efisien dalam pengelolaan fiskal.
“Penurunan TKD 2026 bisa dipahami sebagai ”alarm serius” yang memacu pemerintah daerah untuk berbenah dan memperkuat kemandirian fiskal. Pemotongan TKD bisa pula menjadi sinyal kuat bahwa ketergantungan pada anggaran pusat tidak lagi menjadi pola pembangunan yang berkelanjutan” tegasnya
Selanjutnya kata Darsyat, tampaknya, pemerintah daerah perlu merumuskan langkah antisipatif, memastikan alokasi anggaran tetap berpihak pada masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara efisiensi dan efektivitas belanja daerah. Pemerintah daerah juga diharapkan untuk lebih inovatif dalam menghimpun PAD. Ini terutama merujuk pada pajak dan retribusi, hibah, serta dari BUMD.
Dalam perkembangannya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah bisa menjadi kunci agar kebijakan fiskal dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Ketika daerah mampu memanfaatkan dana transfer secara optimal, hasilnya akan terlihat pada peningkatan kualitas layanan publik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
“Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memiliki visi yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, diperlukan reformasi pendekatan untuk menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, termasuk melalui inovasi pendanaan dan desain desentralisasi asimetris untuk menjawab kebutuhan daerah dengan karakteristik yang berbeda. Kita berharap semoga efisiensi ini berakhir di 2026 ini,” Tutup Darsyat
