PALU, Derap News.com –
Bupati Sigi memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Rabu, 5/8/2026, untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Mohamad Irwan Lapatta.
Kehadiran Bupati Sigi di Mapolda Sulteng dilakukan sebagai bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berfokus pada pendalaman fakta serta klarifikasi atas kronologi peristiwa yang menjadi pokok aduan.
Kehadiran Rizal Intjenae di Markas Polda Sulteng didampingi tim kuasa hukum Mohamad Nasir, SH, Adi Priyanto, SH, dan Nostry, SH., MH., CP CLE.
Penasihat Hukum Bupati Sigi menyampaikan bahwa kliennya hadir secara kooperatif untuk memberikan keterangan yang transparan dan berimbang kepada pihak kepolisian.
“Klien kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Sejak awal kami menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Mohamad Nasir.
Lebih lanjut Nasir menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Rizal Intjenae membenarkan pernah menyampaikan pernyataan dalam forum pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi yang menjadi bagian dari materi laporan.
“Klien kami menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut memang pernah disampaikan. Namun terkait detail persoalan yang kemudian dipersoalkan oleh pelapor, hal itu menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik,” jelasnya.
Kuasa hukum Rizal Intjenae menambahkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dinilai relevan untuk mendukung proses klarifikasi. Bahkan, pendapat ahli juga telah dipersiapkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, pihak Polda Sulteng membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Penyidik menegaskan bahwa pemanggilan ini masih dalam tahap penyelidikan klarifikasi guna mengumpulkan bahan keterangan dan bukti awal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, laporan tersebut berawal dari pernyataan Bupati Sigi yang disampaikan dalam forum pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu.
Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 3 Juli 2026.. (Agus Ngalle)
