Beranda Pemerintahan Implementasi Kebijakan Penertiban Hewan Ternak dan Kesadaran Masyarakat

Implementasi Kebijakan Penertiban Hewan Ternak dan Kesadaran Masyarakat

oleh Redaksi Derap News
0 komentar 11 tayangan

Buol, Derap News.com –
Kesadaran masyarakat pemilik ternak di Kabupaten Buol masih menjadi tantangan utama dalam penertiban hewan liar. Tingkat kepatuhan peternak sangat rendah, yang mengakibatkan maraknya ternak berkeliaran di jalanan dan fasilitas umum. Namun pelaksanaan penerapan Perda tersebut hingga saat ini dinilai belum sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat pemilik ternak, khususnya di sejumlah di wilayah Kecamatan dan desa di Kabupaten Buol,

Penertiban ternak di Kabupaten Buol hingga kini dinilai belum berjalan secara efektif. Rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat, menjadi faktor penghambat utama dalam implementasi aturan tersebut. Demikian disampaikan Kepala Bidang ( Kabid) Ketentraman Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol, Heris N Kadir. Kamis (22/5/2025)

Sejauh ini, apakah Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan melepasliarkan hewan ternak sudah ditegakkan secara maksimal?”

Heris mengatakan, Pemerintah Daerah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara berkala terus melakukan patroli dan penertiban terhadap sapi maupun kambing yang berkeliaran di jalan umum dan permukiman warga.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak. Perda ini melarang keras warga membiarkan hewan ternaknya berkeliaran secara liar di tempat umum, fasilitas fasilitas umum, atau lahan pertanian.

Pemilik wajib mengandangkan atau menggembala ternaknya di lokasi yang telah ditentukan. Ada tim gabungan yang bertugas melakukan patroli, menangkap, dan mengamankan ternak.Pemilik yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari denda administratif, biaya pemeliharaan selama ternak diamankan, hingga pelelangan ternak jika tidak diambil.

Untuk implementasi detail mengenai teknis operasional penangkapan dan besaran denda, aturan ini diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Buol Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perda Penertiban Ternak.

Poin-poin utama mengenai evaluasi dan penegakan tertib ternak oleh Satpol PP meliputi:Penerapan Peraturan Daerah (Perda): Penertiban berpedoman pada Perda Nomor 8 Tahun 2017. Pelanggar yang hewan ternaknya terjaring razia dikenakan biaya administrasi tebusan.

“Dendanya adalah Rp500.000 untuk sapi dan Rp300.000 untuk kambing.Sanksi Pelelangan: Apabila dalam waktu 7 hari ternak yang disita tidak diambil kembali oleh pemiliknya, pemerintah daerah akan melakukan proses pelelangan. Hasil lelang dibagi rata, dengan 50% masuk ke kas daerah dan 50% diberikan kepada pemilik hewan” ujarnya

Menyikapi rendahnya kesadaran masyarakat yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran?”

Heris menegaskan, kesadaran masyarakat adalah fondasi utama. Penertiban ternak tidak akan berjalan optimal hanya dengan aturan atau razia Satpol PP tanpa adanya partisipasi aktif dari peternak untuk mengandangkan dan merawat hewan mereka secara bertanggung jawab.

Masyarakat dan peternak dihimbau untuk selalu mematuhi pedoman kesehatan dan kesejahteraan hewan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP mengutamakan pendekatan persuasif melalui penyuluhan dan imbauan rutin kepada warga agar menempatkan hewan di kandang.

Pemerintah bahkan mengapresiasi wilayah yang berhasil mengelola ternak dengan kandang penampungan. Meskipun kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) tapi kalau tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sangat rendah dipengaruhi oleh kebiasaan masyarakat yang secara turun-temurun memelihara ternak dengan sistem lepas, sehingga kebijakan penertiban dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap aktivitas ekonomi mereka” jelasnya

Selanjutnya kata Heris, secara keseluruhan, menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penertiban hewan ternak di Buol masih memerlukan peningkatan yang signifikan, terutama pada aspek sosialisasi kebijakan, penguatan dukungan dan partisipasi masyarakat, serta optimalisasi koordinasi lintas sektor antarinstansi pelaksana.

Penguatan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan dan inklusif diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap tujuan dan manfaat kebijakan.

Selain itu, peningkatan dukungan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan pemberdayaan ekonomi pemilik ternak, serta koordinasi lintas sektor yang lebih terstruktur dan konsisten, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan.

Dengan demikian, kebijakan penertiban hewan ternak dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan desa yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Keterlibatan aktif tokoh masyarakat sangat penting untuk mengubah kebiasaan melepas liat ternak menjadi sistem pemeliharaan yang lebih modern” tutup Heris

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00