Buol, Derap News.com-
Polisi (Polres) Buol wajib menghentikan pertambangan ilegal dan menangkap pelakunya karena aktivitas tersebut adalah kejahatan serius yang melanggar hukum serta merusak lingkungan. Tidak ada lagi tawar menawar
Tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan penambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Aktivitas ini melanggar regulasi, tidak mematuhi standar pertambangan yang baik, serta mengabaikan kewajiban hukum dan lingkungan.
Salah seorang pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada media ini, berdasarkan undang-undang, tidak ada alasan bagi aparat dalam hal ini Polres Buol untuk membiarkan tindak pidana ini terus beroperasi.
Aturan hukum dan langkah tegas yang mengatur sangat jelas sehingga tidak ada lagi tetekbengek polres buol untuk tidak menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang ada di sungai Tabong, Bugu, Bodi, Kokobuka dan Busak. Sangat jelas pelanggaran hukum didepan mata jangan dibiarkan.
Polisi berwenang menyita alat berat dan hasil tambang sebagai barang bukti. Penertiban tambang ilegal merupakan prioritas pemerintah dan agenda utama Polri.
“Dasar hukum sangat jelas kegiatan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,” ujarnya
Ia mengatakan, dampak utama taambang ilegal, kerusakan lingkungan memicu banjir, struktur tanah rusak, hilangnya daya hisap air, hutan gundul serta pencemaran air akibat merkuri atau sianida. Selain itu
Negara kehilangan penerimaan royalti dan pajak, dengan estimasi kerugian mencapai triliunan rupiah.
Keberadaan Kepolisian Resor (Polres) di suatu wilayah sangat vital untuk menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga keamanan serta ketertiban.
“Jika Polres Buol membiarkan aktivitas ilegal seperti tambang ilegal beroperasi tanpa tindakan, hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran fungsi institusi yang seharusnya dijalankan,” jelasnya
Dia juga menyebut, kehadiran Intitusi Polri (Polres) untuk menindak segala bentuk kejahatan, termasuk pelanggaran pidana lingkungan dan kegiatan ilegal. Mencegah kerusakan alam dan kerugian negara akibat penambangan tanpa izin. Mencegah konflik sosial dan bahaya keselamatan yang sering terjadi akibat tambang tak berizin.
“Kehadiran Polres (Kepolisian Resor) di suatu daerah sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menjadi tempat rujukan utama masyarakat setempat untuk melapor tindak pidana,” tutupnya
