Jakarta, Derap News com –
Politisi Senior menilai Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sejatinya memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penilaian ini disampaikan Djoni Hatimura S. Sos, menyusul penyitaan satu unit motor gede Harley-Davidson milik Risharyudi, yang berasal dari aliran dana korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyitaan Harley-Davidson yang tidak dilaporkan dalam LHKPN jelas merupakan bukti permulaan yang kuat.
Penyitaan Harley-Davidson bukan hanya sekadar penyitaan barang mewah, tetapi merupakan bukti penting yang menghubungkan langsung dengan praktik korupsi.
“Motor itu jelas hasil gratifikasi yang tidak dilaporkan, melanggar Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor,” ujar Djoni Hatimura Selasa (15/9/2026).
Djoni menegaskan, Pasal 5 angka 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini, kata Djoni tidak hanya berdampak administratif tetapi juga memperkuat adanya niat menyembunyikan hasil tindak pidana.
Ditambah lagi keterangan delapan ASN Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan tersangka, secara yuridis sudah cukup menetapkan Risharyudi sebagai tersangka.
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo terseret dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan saat dirinya menjabat sebagai Staf Khusus Menaker era Ida Fauziyah
Risharyudi Triwibowo mengaku menerima uang sebesar US$10.000 (sekitar Rp160 juta) serta tiket konser dari terdakwa Haryanto selaku mantan Dirjen Binapenta Kemenaker. KPK juga sebelumnya telah menyita satu unit motor gede jenis Harley-Davidson dari penguasaannya
“Berbagai elemen masyarakat dan organisasi seperti HMI maupun lembaga pengawasan terus mendesak KPK agar mengusut tuntas serta menuntaskan pemeriksaan lanjutan terhadap keterlibatan aliran dana yang menyeret nama kepala daerah Buol tersebut” jelasnya
Djoni menyebutkan, penyitaan motor gede tersebut, tidak hanya menandakan hasil tindak pidana, tetapi juga memperkuat konstruksi hukum.
Mengenai penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara.
“Fakta hukum ini memperlihatkan upaya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
“Selain itu, langkah cepat KPK untuk menetapkan status tersangka terhadap Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo bukan hanya penting dari sisi penegakan hukum, melainkan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah” sebutnya
Selanjutnya kata Djoni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menagih Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, untuk mengembalikan uang sejumlah US$10.000 atau setara Rp. 150 juta.
Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Risharyudi yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2019-2024, Ida Fauziyah, mengaku menerima uang tersebut dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025 Haryanto- terdakwa kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Dengan demikian, peluang KPK mem
anggil Risharyudi bukan sekadar menagih pengembalian uang, tetapi juga untuk meminta keterangan terkait fakta-fakta yang muncul di persidangan lalu” tutup Jhony Hatimura
Nantikan Edisi berikutnya….
