Buol, Derap News.com –
Aktivitas pertambangan batu yang dilakukan oleh PT Wahana Cipta Lestari di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
(RKAB) itu tak tersentuh hukum, dan hal itu patut diapresiasi atas bungkamnya Aparat Penegak Hukum (APH) di negeri ini.
Ironisnya, perusahaan tersebut bebas menjual mengeruk sumber daya alam (SDA) selama bertahun-tahun tanpa RKAB. Kebebasan yang dilakukan oleh PT. WCL itu layak diacungkan jempol dan patut diapresiasi, sebab selama melakukan aktivitas penambangan dan penjualan tanpa RKAB itu berhasil membungkam pemerintah daerah maupun pemerintan pusat. Bahkan berhasil membungkam aparat penegak hukum di Provinsi Sulawesi Tengah.
Seharusnya, apa yang dilakukan oleh PT tersebut adalah sebuah pelanggaran dan patut diberikan sanksi administrasi dan di proses hukum, tetapi justru sebaliknya, malah dibiarkan begitu saja
Pada hal sangat jelas surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertegas penegakan aturan terhadap perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Sebanyak 106 perusahaan dipastikan tidak dapat menjalankan aktivitas operasional sebelum memperoleh persetujuan resmi.
RKAB merupakan instrumen utama yang menentukan legalitas, skala produksi, hingga aspek lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Tanpa RKAB, tidak ada aktivitas tambang. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi dasar legalitas hukum operasional.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba telah melayangkan peringatan berjenjang kepada perusahaan yang belum menyampaikan atau melengkapi RKAB.
Peringatan pertama dikeluarkan pada 4 Desember 2025. Lalu, peringatan kedua pada 26 Januari 2026, dan peringatan ketiga tahap I: 9 Maret 2026. Melalui surat resmi tersebut, perusahaan tidak hanya diminta segera mengajukan RKAB, tetapi juga dipanggil untuk menjelaskan kendala yang dihadapi.
Pemerintah sekaligus menegaskan adanya konsekuensi sanksi administratif jika kewajiban tersebut terus diabaikan, banyaknya perusahaan sebenarnya telah mengajukan RKAB, namun ditolak karena tidak memenuhi standar teknis.
Temuan umum meliputi, tidak menempatkan jaminan reklamasi (jamrek), tidak memiliki kepala teknik tambang (KTT), tidak menyusun neraca sumber daya dan cadangan secara valid, dan ketidaksesuaian antara rencana produksi dan cadangan riil.
Kalau cadangan tidak mencukupi, rencana produksi tidak bisa disetujui. Harus realistis dan terukur.
Pemerintah sebelumnya sempat memberikan relaksasi berupa izin produksi maksimal 25 persen dari rencana RKAB tiga tahunan, meskipun persetujuan RKAB 2026 belum terbit. Namun, kebijakan tersebut berakhir pada 31 Maret 2026.
Sejak saat itu, hanya perusahaan dengan RKAB yang disetujui yang dapat beroperasi. Pengetatan ini sekaligus menjadi fase penegakan penuh terhadap kepatuhan sektor pertambangan. Perusahaan tambang batuan yang beroperasi tanpa mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM melakukan pelanggaran berat dan seluruh aktivitas produksinya wajib dihentikan.
Pemerintah menegaskan larangan ini demi menjaga kepatuhan hukum dan lingkungan.Aturan dan sanksi tegas yang berlaku bagi pelanggar. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM, perusahaan dilarang melakukan aktivitas penambangan (produksi, pengolahan, dan penjualan) jika RKAB belum disetujui.
Kementerian ESDM secara berkala telah memberikan sanksi berjenjang dan membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang membandel.
Kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa dokumen RKAB yang sah dikategorikan sebagai penambangan ilegal. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi tersebut berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar
Jika perusahaan tetap mengeruk material dan menjualnya, hal ini juga dapat berujung pada tindak pidana korupsi terkait kerugian negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu pernyataan dari pihak manajemen PT Wahana Lestari, Okto membenarkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) masih dalam proses, berarti izin operasional mereka atau kuota produksi resmi belum disetujui oleh Kementerian ESDM. Tanpa dokumen ini, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif atau larangan produksi sampai dokumen tersebut disahkan.
Manajemen menegaskan, keterlambatan penerbitan RKAB 2026 tidak akan mengganggu keberlanjutan usaha perusahaan secara keseluruhan. Okto berharap semoga persetujuan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
Meski berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional, manajemen menyatakan keterlambatan persetujuan RKAB tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini.
“Perusahaan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja,” ujar Okto
Adapun persyaratan tersebut sebelumnya PT Wahana Cipta Lestari memperoleh persetujuan RKAB. Tapi tiba-tiba ada kebijakan Kementerian ESDM menindak tegas dengan membekukan atau mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini mayoritas disebabkan oleh kegagalan perusahaan dalam mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta belum memenuhi pelaporan wajib. PT Wahana Cipta Lestari telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi RKAB, meski belum mendapatkan persetujuan resmi.
“Keterlambatan RKAB bukan semata persoalan administratif, tetapi lebih pada faktor struktural dan kebijakan. Salah satunya terkait perubahan sistem RKAB yang sebelumnya berlaku tiga tahunan dan kini kembali menjadi satu tahunan,” jelas Okto
Selain itu, proses evaluasi RKAB saat ini dinilai semakin kompleks karena dikaitkan dengan pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan. Kehati-hatian evaluator juga meningkat seiring adanya sejumlah persoalan hukum pada persetujuan RKAB di periode sebelumnya.
“Kondisi ini menunjukkan pentingnya perbaikan tata kelola persetujuan RKAB agar dapat memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memastikan keberlanjutan industri pertambangan nasional” tutup Okto***
