Buol, Derap News.com-
Polisi memang mengemban tugas ganda, di mana menjaga keadilan seringkali berada di atas sekadar menerapkan aturan tertulis. Mengapa penegakan keadilan lebih diutamakan karena aturan hukum terkadang kaku. Keadilan memastikan setiap keputusan mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan akal sehat.
Masyarakat lebih menghormati polisi yang adil daripada polisi yang hanya menghukum tanpa melihat situasi. Hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban. Keadilan adalah kunci utama agar ketertiban tersebut membawa kedamaian bagi semua orang.
Benar bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, namun tetap humanis. Polisi adalah aparat utama penegak hukum yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Polisi wajib menindak tegas berbagai bentuk kejahatan. Hal ini berlaku untuk semua kasus tanpa pandang bulu. Hal ini disampaikan Wakapolres Buol Kompol Suraji, S.Sos saat dijumpai diruang kerjanya belum lama ini.
Menurutnya, penerapan hukum baru (seperti KUHP dan KUHAP) menuntut aparat untuk bekerja lebih profesional dan adil. Polisi memastikan hak asasi masyarakat tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Polisi harus memperkuat penegakan hukum berbasis hak asasi manusia, memperbaiki transparansi penyidikan, dan menguasai delik baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Aturan baru ini menuntut pendekatan yang lebih humanis dan modern dalam menangani tindak pidana dan wajib memahami tata cara baru dalam pembuktian, khususnya terkait delik kesusilaan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta tindak pidana terhadap lingkungan hidup.
Mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) untuk menyelesaikan perkara ringan di luar pengadilan. Hal ini sesuai dengan semangat KUHP baru yang mengutamakan pemulihan keadaan daripada sekadar pemenjaraan.
“Memperketat pengawasan internal dan eksternal selama proses penyelidikan agar hak-hak tersangka dan korban tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya
Wakapolres menyebut, Hukum adalah, ikon peradaban. Penegak hukum dan upaya penegakan hukum dapat dipahami sebagai upaya perjuangan bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Menegakan hukum bukanlah ajang untuk balas dendam. Bukan juga sebatas mencari kesalahan maupun menyalahkan, namun sejatinya untuk memperbaiki dan belajar dari kesalahan, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, keamanan, keselamatan yang mendukung proses produktifitas.
Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan, dalam menegakan hukum sejatinya demi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.
Hukum adalah simbol peradaban demi kemanusiaan yang menunjukan pembelaan dan keberpihakannya bagi kemanusian. Mengapa demikian? Karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa.
Tatkala ada pelecehan, menyerang polisi yang sedang bertugas menegakan hukum ini berarti pelecehan terhadap kemanusiaan, kontra produktif bahkan merusak peradaban. Demikian juga sebaliknya bagi para petugas penegak hukum yang bermain main atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menegakan hukum sama saja dengan menghianati keadilan, kemanusiaan, keteraturan sosial maupun peradaban,” jelasnya
Ia juga menekankan, dalam menegakan hukum keadilan menjadi yang utama dan pertama. Tatkala menegakan hukum tidak ditemukan keadilan, maka polisi dapat mengambil tindakan, diskresi, alternatif dispute resolution maupun restorative justice. Karena pemegakan hukum dilakukan sejatinya untuk menyelesaikan konflik secara beradab, dan memiliki dampak pencegahan, agar tidak terjadi konflik yang lebih luas.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi adalah untuk membuktikan bukan untuk pengakuan tersangka ataupun mengadili. Sehingga diperlukan bukti secara makro dan makro yang berbasis pada ilmu pemgetahuan dan teknologi.
Polisi menegakan hukum merupakan bentuk perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan.
Polisi menegakan hukum agar ada kepastian di dalam membangun budaya tertib dan patuh hukum.
Polisi meneghakan hukum transparan dan akuntabel secara: moral, secara hukum, secara ainistratif, secara fungsional dan secara sosial.
“Kode etik bagi penegak hukum di dalam menegakan hukum agar jelas apa yang harus dilakukan dan jelas apa yang tidak boleh dilakukan, serta jelas apa sanksinya bila melakukan pelanggaran.
Polisi di dalam menegakan hukum dan keadilan menunjukan sebagai, penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan,” ungkap Wakapolres
Selanjutnya jelas Kompol Suraji Hukum ini akan berjalan tatkala perangkat hukumnya aparaturnya lingkungan masyarakat dan infrastruktur dan sistemnya saling mendukung. Tatkala masih ada dan banyak peluang memutarbalikkan dan mempermainkan hukum maka siapa yang kuat akan melibas dan menjadi pemenangnya.
Hukum akan mandul bahkan bisa mati. Hukum sebagai simbol peradaban akan banyak hal yang digerus terutama yang berkaitan dengan sumber daya. Pendominasian pengeksploitasian hingga pemdistribusian sumber daya akan menjadi potensi konflik.
“Penegakan supremasi hukum memang hanya akan berhasil secara maksimal jika semua unsurnya saling melengkapi dan mendukung satu sama lain. Utamanya masyarakat harus sadar hukum, taat pada aturan, dan berani melaporkan pelanggaran yang terjadi,” katanya
Wakapolres juga menegaskan, Polisi tidak hanya melindungi warga masyarakat tapi juga alam. Konsep bahwa polisi tidak hanya melindungi rakyat melainkan juga menjaga alam dikenal sebagai Green Policing. Tugas ini memastikan bahwa kelestarian lingkungan dan satwa liar tetap terjaga dari berbagai ancaman kejahatan.
Polisi berkewajiban menangkap pelaku pembalakan liar, perusak lingkungan, tambang ilegal yang perburuan satwa dilindungi, dan merusak ekosistem. Polri berkomitmen menindak tegas pelaku perusak lingkungan tanpa pandang bulu, termasuk perusahaan dan individu. Tindakan hukum ini mencakup kasus pembalakan liar, pencemaran air dan tanah, hingga korporasi yang melanggar aturan. Penegakan hukum ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Artinya, polisi hadir sebagai penjaga kesinambungan kehidupan sosial ekologis. Dan transformasi seperti ini, sebagai bentuk implementasi, konsep ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek edukasi lingkungan dan pemulihan ekosistem. Program nyata yang diusung mencakup kegiatan reboisasi serta rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga alam,” tutup Wakapolres Buol****
