Penegakan Hukum PETI Sungai Bodi Diduga Hanya Sebatas Amankan Excavator Dan Ada Indikasi “86”

Buol, Derapnews.com –
Pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal di Sungai Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menjadi sorotan. Puluhan alat berat jenis ekskavator memang telah diamankan dalam operasi penertiban. Namun publik justru semakin tanda tanya besar? bagaimana dengan para modal, pemilik alat, backing serta Penyuplai, penimbun, dan penyalahguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal?. Sementara indetitas para pelaku ini begitu viral dimedsos hampir sebagian masyarakat Buol mengetahui identitas para pelaku tersebut.

Anehnya lagi puluhan exavator yang diamankan tersebut tidak bawah di Polres justru digudang salah satu pengusaha yang diduga juga pemodal atau pelaku PETI. Masyarakat menilai ada indikasi ataupun gelagat yang patut diduga dan dipertanyakan ???

Publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas penertiban tersebut.Jangan sampai pemberantasan tambang ilegal berubah menjadi sekadar “mengamankan ekskavator yang kebetulan terlihat dan viral dan disinyalir akan di “86” damai” (ilegal/kondisional). Bukan disita dan diproses secara hukum.

Hal yang lebih serius adalah dugaan adanya pengutipan storan dari aktivitas ekskavator. Informasi mengenai pihak yang diduga melakukan pengutipan disebut telah beredar di tengah masyarakat. Bahkan, terdapat informasi mengenai slip transfer atau bukti pembayaran yang mencantumkan nama penerima atau panitia tertentu.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pemerhati lingkungan dan juga sebagai tokoh masyarakat Kabupaten Buol yang tidak ingin namanya disebutkan, meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk memberikan perhatian serius dan memerintahkan jajaran di bawahnya agar melakukan penindakan secara menyeluruh serta tidak tebang pilih.

“Kalau informasi mengenai lokasi, ekskavator, pemilik alat, hingga dugaan aliran storan sudah beredar, maka jangan hanya berhenti pada penertiban di lapangan. Telusuri siapa yang berada di belakangnya dan ke mana aliran uangnya,” ujarnya

Ia mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) harus menyasar aktor intelektual di balik layar, bukan sekadar mengamankan atau menyita alat berat tetapi segera memburu pemilik modal, penyandang dana, pihak yang menyewakan alat berat, aliran pasokan bahan bakar minyak (solar) serta pembeli hasil tambang (penadah) harus dilakukan secara transparan.

“Pengusutan dugaan keterlibatan oknum aparat atau pejabat yang membekingi kegiatan ilegal di Sungai Bodi dan khusus di Kabupaten Buol menjadi ujian utama atau tatangan bagi Kapolda Sulawesi Tengah Bapak Irjen. Pol. Nasri, S.I.K., M.H. yang baru berapa bulan menjabat” jelasnya

Disebutkannya, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU ini merupakan payung hukum utama yang mengatur segala aspek pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158, pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin. Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa siapa pun yang menambang tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

Penambangan tanpa izin adalah bentuk pelanggaran yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Oleh karena itu, sanksi pidana yang tegas diberikan untuk mencegah dan mengurangi praktek ilegal di sektor pertambangan.

Pasal ini juga menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian, Pasal 161 menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan atau penampungan mineral yang berasal dari penambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya penambang yang melanggar hukum, tetapi juga pihak-pihak lain yang memfasilitasi peredaran mineral ilegal.

“Oleh karena itu, pasal tersebut turut memperluas cakupan pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh rantai aktivitas dalam industri pertambangan, mulai dari penambang hingga pedagang atau pengepul mineral” sebutnya

Dia juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan jajaran Polsek dan Polres di wilayah yang terdapat aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami mempertanyakan, apakah jajaran Polsek dan Polres yang berada di wilayah tersebut benar-benar tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung secara terbuka, atau informasi dari lapangan tidak diteruskan secara optimal kepada pimpinan (Polda),” katanya.

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu, melainkan permintaan agar dilakukan evaluasi dan klarifikasi secara terbuka.

Sebab, jika aktivitas pertambangan ilegal memang berlangsung secara terbuka dan dalam skala besar, sangat wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah informasi tersebut sudah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah aparat di tingkat bawah tutup mata. Kalau memang ada informasi, laporkan. Kalau memang tidak tahu, jelaskan kenapa tidak tahu. Dan kalau sudah dilaporkan, masyarakat berhak mengetahui apa langkah yang dilakukan,” tegasnya

Masyarakat Desa Bodi memiliki sejumlah data yang dapat disampaikan apabila aparat penegak hukum membutuhkan bahan untuk dilakukan verifikasi.

“Warga terdampak memiliki data dan informasi mengenai nama pemilik ekskavator. Bahkan ada informasi berupa slip storan atau bukti transfer yang dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pengecekan. Masyarakat siap menyerahkan data tersebut kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan,” ucapnya

Oleh karena itu, Kapolda Sulawesi Tengah diminta tidak hanya melihat persoalan dari jumlah ekskavator yang berhasil diamankan. Kalau hanya puluhan excavator yang diamankan, sementara aktivitas lainnya tetap berjalan, pertanyaan kemudian, apa yang diberantas tambangnya atau hanya excavatornya?

Pihaknya meminta agar penegakan hukum diarahkan untuk mengungkap seluruh mata rantai, mulai dari pemilik excavator, pengelola tambang, pemodal, pihak yang diduga mengutip storan, hingga aliran dana, apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Masyarakat Bodi dan sekitarnya yang selama ini terkena dampak membutuhkan penegakan hukum yang tegas, transparan dan profesional, bukan sekedar penertiban ekskavator untuk kemudian aktivitas serupa kembali berjalan.

“Kapolda Sulawesi Tengah harus memastikan bahwa informasi dari lapangan tidak berhenti di tingkat bawah. Kalau benar ada aktivitas ilegal, jangan ada ruang untuk pembiaran. Kalau ada dugaan pembiaran, evaluasi. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum”

“Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol kian hari semakin brutal. Bukan lagi sekadar tambang rakyat berskala kecil, kini puluhan bahkan ratusan alat berat jenis excavator secara terang-terangan mengobrak-abrik kawasan hutan, sungai, hingga lahan milik masyarakat.
Kasus ini masyarakat Buol pada umumnya akan kawal sampai ada kepastian hukum” Tutupnya****

DerapNews.com terus mengawal dan memantau perkembangan terkait kasus tersebut. Apakah Kapolda Sulawesi Tengah berani tindak tegas PETI. Sesuai arahan dan perintah Presiden Prabowo untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal. Termasuk oknum aparat yang membeckingi apapun pangkatnya dan jabatannya tanpa pandang buluh.

Related posts

Pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase Jalan Rajawali- Labanan Diduga Tidak Sesuai Rab

Bupati Sigi Penuhi Panggilan Polda Sulteng Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sat Pol PP Buol Tetap Berkomitmen Untuk Menertibkan Tambang Ilegal