Berau, Derap News.com –
Proyek pembangunan pengembangan sistem drainase Jalan Rajawal -Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek tersebut menelan anggaran milaran lebih, pelaksana CV. D2 Rizky.
Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan kondisi di lapangan terdapat pengurangan volume material, pemakaian bahan baku berkualitas rendah, atau ketidaksesuaian metode kerja di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembangunan peningkatan saluran drainase bersumber dari APBD 2026 dimulai 28 Juli 2026 selesai 25 Oktober 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak PU Kabupaten Berau maupun pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material dan metode pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan proyek.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pihak inspektorat, APH dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, RAB, dan ketentuan yang berlaku sehingga hasil pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga.
Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian volume, spesifikasi, PPK dan pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***