Beranda Kabar Desa Kadis PMD: Desa Ujung Tombak Pembangunan Nasional, Sehingga Potensi Desa Harus Didorong

Kadis PMD: Desa Ujung Tombak Pembangunan Nasional, Sehingga Potensi Desa Harus Didorong

oleh Redaksi Derap News
0 komentar 12 tayangan

Buol, Derap News.com-
Desa dan Pemerintah Desa (Pemdes) merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Karenanya setiap desa mesti dikembangkan sesuai dengan potensinya masing-masing.

Desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional. Dengan sumber daya alam yang melimpah dan potensi manusia yang kuat, desa dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi sekaligus benteng ketahanan sosial. Namun, agar potensi desa bisa benar-benar berkembang, dibutuhkan faktor pendorong yang mendukung terciptanya perubahan nyata. Demikian di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Arfandi A.Wehantow.S.IP.M.Si kepada Derap News.com saat di temui diruang kerjanya, Senin (23/06/2026)

Menurutnya, setiap desa memiliki kekhasan dan keunggulan masing-masing. Ada desa yang kuat di sektor pertanian, ada yang berkembang di bidang pariwisata, ada pula yang bertumpu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Potensi desa ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat lokal, tetapi juga bisa berkontribusi besar terhadap perekonomian Daerah bahkan Nasional.

Dari aspek regulasi tentang desa yang termuat pada UU Desa telah terjadi perubahan paradigma pada cara pandang desa, dari objek menjadi subjek pembangunan. Model pembangunan nasional yang selama ini berbasis kota menjadi berbasis pengembangan potensi desa. Desa secara langsung memiliki kewenangan penuh pengelola pembangunan pada satuan pemerintahan atau komunitas paling bawah, yaitu masyarakat desa.

“UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menegaskan desa memiliki kewenangan untuk mengatur pembangunan di wilayahnya sendiri.
Masyarakat desa memiliki hak untuk menjadi masyarakat yang sejahtera,” ujarnya

Arfandi memaparkan, dalam sudut pandang perencanaan dan pengelolaan aktivitas pembangunan, perlu ada konsep “desa membangun”. Konsep tersebut menjadi paradigma pada Undang-Undang Desa yang mengandung spirit menjadikan desa sebagai entitas yang memiliki otonomi, kemandirian, lokalitas dan partisipasi serta menempatkan desa sebagai subjek pembangunan.

Tujuan dari desa membangun adalah menjadikan desa sebagai basis penghidupan dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan dan menjadikan desa sebagai ujung depan yang dekat dengan masyarakat, serta menjadikan desa sebagai entitas yang mandiri. Peran otoritas pemerintahan yang lebih tinggi berfungsi lebih kepada fasilitasi, supervisi dan pengembangan kapasitas desa. Sedangkan otoritas pada perencanaan dan implementasi benar-benar berada pada desa. Desa berperan sebagai aktor utama yang merencanakan, membiayai dan melaksanakan pembangunan. Pada gilirannya pemerintah desa menjadi ujung depan penyelenggaraan pelayanan publik bagi warga serta menjadi unit produksi yang memiliki produk ekonomi unggulan.

“Di Kabupaten Buol sebanyak 118 desa, dengan potensi masing-masing. Ada pertanian, pariwisata, pesisir, infrastruktur, sumber daya manusia, dan ekonomi lokal. Oleh karena itu harapan UU Desa akan mempercepat pembangunan di Daerah menjadi realistis. Paling tidak, harapan bahwa desa yang selama ini terpinggirkan akan terangkat sejajar dengan wilayah perkotaan,” jelasnya

Ia menambahkan, pada tataran implementasi, sebenarnya konsep desa membangun memang secara otoritatif memberikan kewenangan cukup besar pada desa untuk mengembangkan dirinya secara kreatif dan mandiri. Desa menjadi entitas unik yang memiliki potensi dan dapat mengembangkan potensi tersebut secara optimal. Konsep desa membangun seharusnya dapat ditempatkan secara integral dalam konsep membangun desa, dengan cara menempatkan desa sebagai bagian dari entitas sistem yang lebih besar yaitu kawasan perdesaan.

Sebagai gambaran, sebuah desa yang menghasilkan produk pertanian berupa komoditas sayur. Pemahaman akan potensi diri seharusnya mampu mentrasnformasikan kemampuan produksi “sayur” mereka menjadi kompetensi “persayuran”. Mencapai tingkatan kompetensi persayuran ini memaksa pemerintahan desa dan masyarakatnya untuk berpikir tidak hanya berkaitan tentang memproduksi sayur, namun meningkat menjadi berpikir tentang sayur dan produk-produk turunan serta pendukungnya yang dapat memberikan nilai tambah pada komoditas sayur. Capaian kompetensi ini juga akan mendorong desa untuk meningkatkan kapasitasnya dalam sinergi dengan pihak eksternal

“Salah satu karakteristik dasar desa adalah memiliki potensi besar dalam produksi komoditas pertanian. Maka usaha-usaha yang dilakukan dalam pembangunan desa dan perdesaan mestinya berorientasi juga pada sektor pertanian tersebut,” ungkapnya

Arfandi juga menegaskan, kekuatan sosial yang dimiliki desa tidak bisa diabaikan. Budaya gotong royong dan kebersamaan adalah faktor pendorong yang unik. Dengan kerja kolektif, pembangunan desa dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan. Misalnya, dalam membangun fasilitas umum atau mengelola wisata desa, partisipasi masyarakat menjadi penentu keberhasilan.

Pada prinsipnya faktor pendorong perkembangan potensi desa tidak hanya bertumpu pada alam, tetapi juga pada manusia. Masyarakat desa yang memiliki keterampilan, wawasan, dan semangat wirausaha mampu menciptakan nilai tambah. Pelatihan, pendidikan, dan pendampingan menjadi kunci agar SDM desa semakin produktif.

“Kualitas infrastruktur sangat menentukan perkembangan desa. Jalan yang baik, akses listrik, jaringan internet, dan fasilitas kesehatan akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kualitas hidup. Tanpa infrastruktur yang memadai, potensi desa akan sulit bersaing,” tegasnya

Lebih jauh Arfandi mengungkapkan, program pemerintah seperti Dana Desa, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), serta kebijakan pemberdayaan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendorong perkembangan desa. Dukungan regulasi yang jelas juga memberikan kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat yang ingin berinovasi di desa.

Bahkan teknologi digital saat ini menjadi katalisator perkembangan desa. Dengan internet, masyarakat desa bisa memasarkan produk secara online, belajar keterampilan baru, bahkan membangun jejaring bisnis lintas wilayah. Pemanfaatan teknologi juga mendukung transparansi pengelolaan dana desa serta mempercepat akses terhadap layanan publik.

“Perkembangan desa juga membutuhkan kolaborasi dengan sektor swasta, perguruan tinggi, maupun lembaga non-pemerintah. Melalui kemitraan, desa bisa mendapatkan akses modal, teknologi, dan pasar yang lebih luas,” ungkapnya

Maka dari itu, dia meminta seluruh pihak dan masyarakat, untuk sama-sama menjaga desa. Tujuannya, agar para aparatur desa berada pada on the track, dalam melakukan pembangunan yang direncanakan.

“Desa harus bisa menangkap potensi dan mengembangkan. Misal didesa Lakea itu tujuan mudik, maka desa harus bisa menangkap potensi itu, dengan menjadikan desa sebagai happy village,” tutup Kadis

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00