Bupati Buol Didesak Untuk Hentikan Tambang Ilegal di Sungai Tabong

Buol, Derap News.com-
Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, MM didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal guna menghentikan kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan korban adalah masyarakat Buol.

Meskipun kewenangan izin pertambangan kini dominan berada di pemerintah pusat dan provinsi, kepala daerah (Bupati) tetap memiliki tanggung jawab moral, fungsi pengawasan, koordinasi wilayah, serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait lingkungan hidup.

Menggandeng TNI untuk melakukan penertiban lapangan dan penyegelan alat berat dan melaporkan serta melimpahkan temuan ke Kementerian ESDM atau Pemerintah Provinsi untuk pencabutan atau penindakan hukum.

Menurunkan Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal disungai Tabong tersebut

Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal dinilai merugikan negara, baik dari sisi penerimaan negara maupun lingkungan. Untuk itu, pemerintah diminta segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Salah seorang tokoh masyarakat Buol yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, mendesak Bupati Buol untuk bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak beroperasi menggunakan alat berat di wilayah Kabupaten Buol

Menurutnya, praktik tambang ilegal yang diduga dibiarkan polres Buol tidak boleh lagi ditoleransi dan dibiarkan berlarut-larut. Pembiaran terhadap kejahatan lingkungan ini hanya akan memperparah kerusakan hutan, ekosistem, serta meningkatkan ancaman bencana ekologis bagi masyarakat.

Oleh karena itu pihaknya mendesak Bupati Buol agar segera mengambil langkah konkret dengan menyurati Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadirkan tim khusus ke Buol guna melakukan investigasi menyeluruh dan audit lingkungan atas dugaan kerusakan hutan dan ekosistem akibat aktivitas PETI di Sungai Tabong tersebut.

“Kawasan hulu sungai harus segera diselamatkan sebelum bencana banjir bandang dan longsor benar-benar menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga masyarakat Buol,” tegasnya

Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman banjir bandang di sejumlah daerah harus dijadikan pelajaran serius tentang bahaya pembiaran perusakan hutan.

“Bupati sebagai pimpinan daerah tidak boleh bersikap lembek dan terkesan kalah oleh pelaku kejahatan lingkungan. Pengrusakan hutan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi ancaman langsung terhadap keselamatan lingkungan, ekosistem, dan nyawa manusia,” ungkapnya

Selanjutnya kata dia, bila tambang ilegal terus dibiarkan maka kerusakan alam dan bencana alam akan terjadi di berbagai tempat di Kabupaten Buol. Terlebih lokasi tambang ilegal di Sungai Tabong berada di hulu sungai, tentu sangat rentan dengan banjir.

Bila tidak ada tindak lanjut dari Bupati Buol pihaknya akan melaporkan tambang ilegal tersebut ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kemenhut.

“Bila tidak segera ditangani, kami akan melaporkan persoalan ke Mabes Polri dan Kementerian LH,” pungkasnya.

Perlu diketahui praktik tambang ilegal yang melibatkan cukong-cukong seperti Agus dan Sableng merupakan bentuk kejahatan terorganisasi yang merugikan negara. Kedua orang tersebut adalah pemain lama beberapa bulan lalu di Paleleh di sungai Bugu begitu kena razia dari Gakum melarikan diri sekarang berada di Sungai Tabong.

Nantikan edisi berikut masih terkait tambang ilegal sungai Tabong, untuk mengupas tuntas siapa dibalik kedua cukong tersebut?

Related posts

Lapor Pak Kapolri! PETI Disungai Tabong Marak, Puluhan Eksavator. Warga Soroti Sikap Polres Buol

Tanpa RKAB, Aktivitas PT Wahana Cipta Lestari Berpotensi Rugikan Negara Miliaran

Implementasi Kebijakan Penertiban Hewan Ternak dan Kesadaran Masyarakat