Pengaspalan Jalan Kali – Lamadong, Berjalan Cepat Dan Sesuai Spesifikasi

Buol, Derap News.com-
Penilaian pengaspalan jalan Kali- Lamadong, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) yang laksanakan PT. Wahana Cipta Lestari (PT. WCL) dinilai baik oleh masyarakat setempat.

Pantauan Derap News.com di lapangan, menunjukkan timbunan meterial LPA yang digunakan batu pecah yang diolah dan memiliki kualitas tinggi. Pemilihan material sangat tepat dan proses pemadatan yang benar sangat penting untuk membuat jalan raya yang kuat dan tahan lama.

Menurut pelaksana Okta mengatakan, kepada media ini, pengaspalan jalan bukan sekadar pekerjaan konstruksi biasa. Setiap tahapnya harus mengikuti regulasi pemerintah yang telah ditetapkan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, serta standar teknis dari Kementerian PUPR. Regulasi ini penting agar jalan yang dibangun tidak hanya fungsional, tetapi juga aman, tahan lama, dan sesuai peruntukannya.

“Bagi penyedia jasa pengaspalan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi jaminan mutu sekaligus perlindungan hukum dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya

Okta menambahkan, jika penyedia jasa pengaspalan tidak mematuhi standar teknis yang diatur dalam UU dan PP, maka bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk penghentian pekerjaan atau perbaikan ulang.

Selain aturan hukum, jasa pengaspalan juga wajib menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam penggunaan material dan pelaksanaan pekerjaan.

“Apabila hasil pekerjaan tidak sesuai standar SNI, maka proyek bisa ditolak atau diminta perbaikan, sehingga kepatuhan pada standar ini menjadi syarat mutlak,” jelasnya

Okta juga menyebut, ketaatan pada pedoman teknis ini sangat penting. Sebab, pekerjaan yang tidak sesuai standar berisiko cepat rusak, retak, atau bergelombang, sehingga merugikan pemilik proyek maupun pengguna jalan.

Mengikuti regulasi pemerintah bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral penyedia jasa pengaspalan.

“Oleh karena itu, penyedia jasa pengaspalan yang profesional wajib berkomitmen menjalankan setiap proyek sesuai regulasi,” tutupnya

Related posts

Gedung Serbaguna Desa Oyak Senilai 460 Juta Diduga Fiktif. Warga Desak Kejari Buol Untuk Usut Tuntas

Warga Soroti Pekerjaan Drainase Mandek di Akses RSUD Tepatnya Depan Kantor PU Buol

Wakapolres Buol: Polisi Bukan Sekedar Penegak Hukum, Tapi Juga Penegak Keadilan