Derap News.com-
Warga mengeluhkan pekerjaan riol (saluran air atau drainase) yang mandek di perempatan akses Rumah Sakit. Pekerjaan yang di kerjakan PT. Fajar Raya Usaha Nusa menjadi sorotan karena jalan tersebut adalah jalur Mobil darurat pasien dan ambulans.
Dari pantauan Derap News.com dilapangan bahwa mandeknya pekerjaan tersebut akibat alat berat jenis Eksavator yang digunakan perusahaan sering rusak dan sudah tua. Hal ini membuat pekerjaan galian terbengkalai, mengganggu jalan umum, dan membahayakan keselamatan warga pengguna jalan tersebut.
Salah seorang warga pengguna jalan yang tidak ingin namanya di publis menuturkan, galian proyek yang dibiarkan terbuka membahayakan pengendara yang melintas dan penyempitan jalan di perempatan membuat arus kendaraan menjadi lambat.
Perusahaan wajib melakukan pemeliharaan rutin (maintenance) dan mengganti unit yang rusak agar sesuai dengan standar keamanan kerja (K3).
Jangan membiarkan karyawan memakai alat berat yang sudah tua bisa menjadi pelanggaran hukum jika alat tersebut tidak lagi aman atau tidak memiliki izin resmi.
Masa sekelas perusahan seperti PT Fajar Raya tidak punya alat-alat berat yang baru jamembiarkan karyawan memakai alat berat yang sudah tua bisa menjadi pelanggaran hukum jika alat tersebut tidak lagi aman atau tidak memiliki izin resm.
“Pemerintah memiliki aturan ketat mengenai kelayakan alat berat untuk proyek atau pertambangan. Perusahaan wajib menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujarnya Rabu (25/06/2026)
Ia menambahkan, alat berat tua dilarang beroperasi jika tidak memiliki surat izin resmi seperti SIA (Surat Izin Alat) . Surat ini harus diperiksa dan dinyatakan lulus uji kelayakan secara berkala .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan perusahaan melindungi pekerjanya dari bahaya. Mesin tua sering rusak, komponennya harus dikontrol. Jika melanggar, pimpinan perusahaan bisa didenda hingga ratusan juta rupiah atau dihukum penjara . Izin usaha perusahaan juga bisa dicabut
“Mesin yang sudah tua memiliki performa yang menurun sehingga laju pengerjaan menjadi lebih lambat. Waktu penyelesaian proyek bisa mundur jauh dari jadwal,” tegasnya
Selanjutnya kata sumber, penggunaan alat berat tua dalam proyek konstruksi yang minim pengawasan pemerintah menciptakan risiko besar terhadap keselamatan kerja, hukum, dan kelancaran proyek. Kombinasi antara kelalaian kontraktor dalam merawat armada dan lemahnya kontrol dari instansi terkait sering kali memicu terbengkalainya pekerjaan yang sudah merugikan uang negara dan bisa terjadi kecelakaan fatal di lokasi kerja.
“Pemerintah harus tegas mencabut Sertifikat Badan Usaha (SBU) kontraktor nakal atau menghentikan proyek secara paksa. Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas PUPR harus rutin melakukan sidak langsung ke lapangan tanpa pemberitahuan,” tutupnya****