Tak Terima Tanaman Sawit Dirusak dan Lahan Diserobot, H. Syamsudin Lapor ke Polres Buol

Buol, Derap News.com-
Konflik kepemilikan lahan sawit di Desa Suraya Kabupaten, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berujung pada laporan polisi, H. Syamsudin pemilik sah lahan tersebut resmi melaporkan belasan warga Desa Momunu yang mengatasnamakan Kelompok Tani Mitra Mandiri Pogogul (MMP) atas dugaan pengrusakan tanaman dan penyorobotan lahan bersertifikat atas H. Syamsudin, Kamis (30/04/2026)

Laporan ini dipicu oleh tindakan para kelompok tani yang sama sekali tidak memiliki hak dilahan tersebut atau tidak ada sangkut paut.
Tiba-tiba mengklaim bahwa lahan tersebut sudah dirintis sudah puluh tahun sebelum Desa Suraya di mekarkan. Tak hanya itu, para terlapor juga diketahui memasang plang pemberitahuan klaim kepemilikan di atas lahan yang sedang dalam sengketa.

Menurut H. Syamsudin tindakan para terlapor sudah melampaui batas hukum karena status lahan tersebut sebelumnya tidak merupakan objek sengketa karena kami punya alas bukti sah memiliki sertifikat dan bertahun-tahun bayar pajak lahan tersebut.

“Perlu kami tegaskan, kebun sawit yang dirusak bukanlah lahan sengketa. Itu merupakan lahan sah milik saya serifikat dan bukti pembayaran pajak atas nama saya sendiri,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Desa (Kades) Suraya, Mega Makur’ saat diminta tanggapan terkait soal tersebut mengatakan, insiden perusakan dan penyerobotan lahan oleh warga masyarakat desa Momunu terhadap lahan warga di desa Suraya yang sudah dimekarkan secara sah (definitif) adalah tindakan melawan hukum yang sangat disayangkan.

Menurutnya, secara hukum, ketika suatu desa sudah dimekarkan secara resmi dan memiliki dasar hukum (seperti Peraturan Daerah/Perda), desa Suraya memang legal dan berhak mengelola wilayahnya.

Legalitas administratif (pembuatan desa) ingklut dengan legalitas yuridis dan fisik (penegasan batas dan pendaftaran tanah) sehingga tidak sah klaim dari luar.

“Bukti-bukti yuridis desa Suraya (Perda/Perbup Pemekaran) dan dokumen kepemilikan tanah warga disiapkan untuk menegaskan bahwa lahan tersebut berada di dalam yurisdiksi desa yang baru (Suraya),” tutur Kades

Di sisi lain, lanjut Mega pihak yang dituding melakukan pengrusakan tanaman sawit dan penyerobotan lahan menyatakan bahwa lahan tersebut telah melalui proses administrasi sesuai prosedur.(SOP).

Anehnya begitu diminta untuk menunjukan alas bukti, secarik kertas saja tidak dimiliki. Tindakan belasan warga desa Momunu sangat semena-mena dan sangat brutal yang mengakibatkan kerugian korban kisaran puluhan bahkan ratusan juta.

“Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan siapapun yang terlibat kalau terbukti agar diberikan hukuman setimpal untuk memberikan efek jerah,” Tegas Kades Suraya Mega Makur’

Sementara itu ditempat terpisah Ketua Kelompok Tani Mitra Mandiri Pogogul (MMP) Hamsah dan juga sebagai Ketua Badan Permuswaratan Desa (BPD) Momunu saat ditemui di kediamannya menuturkan, pihaknya tidak merusak tapi menebang pohon sawit yang ada dilahan tersebut pihaknya memiliki dasar hukum dan historis yang kuat dalam sistem agraria di Indonesia, terutama jika didukung oleh bukti-bukti fisik dan saksi.

Menurutnya, sejarah penguasaan tanah (merintis sebelum desa Suraya mekar) memberikan posisi hukum yang kuat. Pemerintah desa Suraya baru tidak bisa mengambil alih lahan tersebut tanpa proses ganti rugi atau penyelesaian hak yang sah. Desa hasil pemekaran tidak bisa langsung mengklaim lahan rintisan tersebut sebagai tanah kas desa/aset desa.

Pihaknya menuding Pemdes Suraya telah menyalah gunakan wewenang mengeluarkan SKPT dan membiarkan warganya untuk menjual lahan yang di klaim sebagai hak kelompok tani tersebut.

“Kami akan tebang semua pohon-pohon sawit yang ada dilahan milik kelompok tani MMT tersebut dan dalam waktu dekat kami akan segera tebang semua pohon-pohon sawit menggunakan alat besar,” tutupnya

Kasus tersebut diatas akan memicu komplik horisontal yang sangat dahsyat antar warga dua desa kalau lamban penanganan Aparat Penegak Hukum.

Sangat perlu diperhatikan pengrusakan tanaman dan penyerobotan tanah adalah tindak pidana serius. Merusak tanaman milik orang lain diancam Pasal 406 ayat (1) KUHP (penjara hingga 2 tahun 8 bulan), sementara penyerobotan tanah dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang “Stellionnaat” (penggelapan hak atas harta tak bergerak) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. 

Sertifikat tanah (SHM), bukti bayar PBB, foto tanaman/tanah sebelum dan sesudah dirusak.

Kepolisian Resor Buol senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi kepolisian secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan praturan undang undang yang berlaku****

Related posts

Jelang HUT Ke-76 Satpol PP dan HUT Ke-64 Satlinmas, Satpol PP Lakukan Pelatihan

Lapor Pak Kajati Sulteng! Pembangunan Gedung Serba Guna Desa Oyak, Habiskan Ratusan Juta Baru Sebatas Pondasi Dan Tiang

Diduga Mandor Pasar Paleleh Lakukan Pungli, Membuat Pedagang Resah