Reskrim Polres Buol identifikasi TKP di Kebun Sawit H. Syamsudin Terkait Dugaan Pengrusakan

Buol, Derap News.com –
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buol melakukan Identifikasi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) atas dugaan pengrusakan tanaman sawit dan penyorobotan lahan yang dilaporkan di polres Sebagaimana Laporan Polisi No : LP/B/136/IV/2026/SKPT/Polres Buol/Polda Sulawesi Tengah tanggal 30 April. Pelapor atas nama Syamsudin Saleh. Jum’at (8/5/2026)

Identifikasi merupakan hal yang krusial untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam konflik lahan tersebut.

Jika ditemukan pengrusakan (steking/penebangan) sawit, kepolisian akan mendalami pelaku intelektual (aktor di balik perusakan) untuk memberikan kepastian hukum. Dalam situasi konflik lahan sawit, identifikasi lapangan bertujuan untuk mencegah konflik meluas serta memastikan pelaporan tindak pidana diproses sesuai aturan, terutama dalam kasus perusakan perkebunan atau penyerobotan lahan.

Tim Reskrim, yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Buol, Bripka Ismail Rusli melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna mendalami kasus ini lebih lanjut.

Pantauan Derap News.com dilapangan, selama Identifikasi di TKP, petugas memeriksa sejumlah lokasi di kebun sawit yang menjadi pusat permasalahan. Beberapa barang bukti juga ditemukan di lapangan puluhan sawit bahkan ratusan pohon sawit yang ditebang dan di rusak termasuk alat-alat yang digunakan dalam pengrusakan, serta saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Kanit Pidum, menjelaskan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal. Oleh karena itu perlu melakukan pengecekan atau identifikasi di TKP untuk memastikan kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Identifikasi TKP penting untuk mencari barang bukti, memotret kerusakan tanaman sawit, bahkan memasang police line (garis polisi) kalau perlu dan mengidentifikasi terlapor serta saksi-saksi di lapangan.

“Kami mengumpulkan bukti-bukti relevan, termasuk memeriksa sejumlah lokasi di kebun sawit yang menjadi pusat sengketa atau pengrusakan. Selain identifikasi fisik, penyidik meminta keterangan saksi-saksi di lapangan, termasuk pelapor, saksi mata,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar semua pihak tetap menjaga ketenangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. Diharapkan, kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membuat kasus terang benderang dengan melakukan penyelidikan mendalam

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kanit Pidum

Sementara itu pelapor selaku pihak yang dirugikan, terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan data terkait alas bukti kepemilikan lahan yang terlibat dalam insiden tersebut. Pelapor berharap agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan transparan dan cepat, sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat segera diproses sesuai hukum.

Para pelaku bisa terjerat dengan Pasal 170 KUHP (perusakan secara bersama-sama) dan/atau Pasal 406 KUHP (perusakan barang milik orang lain).****

Related posts

Satpol PP Disiapkan Jadi Motor Penggerak Indonesia Asri

Dilema Pemangkasan Transfer Keuangan Daerah. Semoga Berakhir 2026

Tak Terima Tanaman Sawit Dirusak dan Lahan Diserobot, H. Syamsudin Lapor ke Polres Buol