Buol, Derap News.com-
Kecerobohan, ambisi buta, dan kebijakan keliru dari seorang pemimpin sering kali menjadi pemicu tragedi besar yang mengorbankan rakyatnya sendiri. Keputusan sepihak yang tidak didasarkan pada realitas lapangan telah menyebabkan kehancuran. Kecerobohan sekecil apa pun dari pemimpin tersebut dapat menjelma menjadi malapetaka kemanusiaan bagi rakyat.
Pengurus Besar Ikatan Keluarga Indonesia Buol (PB IKIB) pusat, audensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol untuk menyampaikan aspirasi, kritik kebijakan terkait dengan Surat Bupati Buol Nomor 900/18.78/VI/BPKAD/2026 tanggal 18 Juni 2026. Surat dari Pemerintah Kabupaten Buol tersebut berisi permohonan penyerahan aset tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Buol (Asrama Rajawali) di Palu kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Selasa (13/10/2026)
Sekjen PB IKIB, Prof. Dr. H. Jamaludin Sakung, M.Kes
dalam diskusi dengan DPRD tersebut menyampaikan, terkait dinamika pengajuan surat permohonan penyerahan aset Asrama Mahasiswa Buol di Jalan Rajawali, Kota Palu, sebagai polemik polemik bagi-bagi lahan atau aset eks kabupaten induk (Tolitoli) yang dinilai merugikan daerah dan memicu gelombang protes dari tokoh masyarakat dan berbagai aliansi mahasiswa.
Surat dari bupati tersebut dinilai membuka ruang bagi “jalan tengah” pembagian aset lahan yang secara historis merupakan hak penuh masyarakat Buol Bukan milik pemdah Buol.
“Akibat kecerobohan ini sejumlah organisasi mahasiswa asal Kabupaten Buol sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak surat permohonan Bupati Buol kepada Pemkab Tolitoli,” ujar Sekjen.
Senada dengan itu Dewan Pakar PB IKIB dan juga Dosen Untad Dr. Sudirman K. Udja, M.Si. menegaskan, Status Aset Lahan Asrama Buol di Palu memiliki nilai sejarah tinggi bagi masyarakat karena dibangun dari hasil iuran uang kopra warga pada era 1960-an serta tanah hibah sukarela dari keluarga Djanggola. Olehnya pihaknya mengkritik keras langkah sepihak eksekutif (Bupati) bahwa kebijakan terkait aset rakyat atau daerah yang bernilai sejarah dan strategis tidak boleh diambil secara ceroboh, tanpa perhitungan matang, atau mengorbankan hak-hak historis yang seharusnya dipertahankan secara utuh demi generasi masa depan.
“Tanah sebagaimana dimaksud tersebut adalah hak milik atas nama Longki Lohololoda Djanggola, sebagai bagiannya dari orang tuanya, yang diberikan secara sukarela kepada masyarakat Buol atas nama keluarga besar Pua Datuk Yondi Lohololoda Djanggola secara sukarela sesuai peruntukkannnya sebagaimana tersebut di atas” jelasnya
Semetara itu Dewan Penasihat PB IKIB dan juga mantan Bupati Buol, H. Amran Abdullah Batalipu, S.E., M.M. menuturkan, tanah asrama mahasiswa tersebut awalnya diserahkan secara sukarela oleh keluarga tokoh Sulawesi Tengah (Longki Djanggola) khusus untuk asrama mahasiswa Buol. Selain itu, dana pembangunannya dicicil oleh orang tua di Buol melalui patungan Koperasi Kopra (Gerakan Koperasi Kopra/GKK). Oleh karena itu, masyarakat Buol menganggap asrama ini sebagai harga mati warisan leluhur.
Menurut Amran, polemik ini mencuat atau memuncak akibat Surat Bupati Buol Nomor 900/18.78/VI/BPKAD/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Surat tersebut berisi permohonan penyerahan aset tanah dan bangunan Asrama Rajawali kepada Pemkab Tolitoli.
Mahasiswa dan alumni mengecam surat ini karena dinilai sebagai langkah sepihak Bupati Buol yang melepaskan aset berharga tanpa komunikasi dengan penghuni para tokoh yang mengetahui kronologis lahan tersebut.
“Asrama Rajawali Palu merupakan wadah perjuangan dan pusat persatuan mahasiswa Buol di perantauan, bukan sekadar properti administratif yang dapat dialihkan tanpa komunikasi dengan para tokoh serta alumni,” tegas Amran
Selanjutnya kata Amran, dalam UU pembentukan kabupaten, tidak ada pasal yang menerangkan bahwa asset yang berada diluar kabupaten induk ataupun pemekaran menjadi hak milik kabupaten induk.
Sejak pemekaran Kabupaten Buol dari Tolitoli tidak ada penyerahan asset atau pun daftar asset yang diserahkan ke kabupaten Buol sesui dengan amanat Undang-undang No 51 Tahun 1999 pasal 18 ayat 2.
Tanah dan Bangunan Asrama di Palu masuk dalam kategori dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat atau mahasiswa Buol, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 poin b.
“Kabupaten Buol tidak pernah menuntut apapun terkait asset yang di adakan melalui APBD kabupaten Buol Tolitoli, namun terkait dengan tanah asrama yang notabene diadakan murni oleh masyarakat Buol itu menjadi hak masyarakat Buol,” tutup Amran