Ketua KONI Buol Dinilai Curang! Rugikan Atlit

Buol, Derap News.com –
Keputusan sepihak Ketua Umum KONI Kabupaten Buol, Risharyudi Triwibowo, yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 057/KONI-BL/SK/IX/2026 pada 14 September 2026. Keputusan mencoret Cabang Olahraga (Cabor) dari yang semula 23 cabor menjadi hanya 18 cabor. Pengurangan 5 cabor ini memicu tuduhan tindakan sepihak dan kecurangan dari pihak pengurus cabor yang dirugikan.

Keputusan ketua KONI tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi atau terdapat unsur kecurangan, mekanisme yang dapat ditempuh dengan pengajuan keberatan resmi Menuntut audiensi terbuka atau melayangkan surat keberatan tertulis bersama koalisi cabor yang dicoret oleh Ketua KONI tersebut

Dinamika internal yang terjadi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buol belakangan ini menuai sorotan. Beredarnya mosi tidak percaya terhadap pucuk pimpinan organisasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas dan arah pembinaan olahraga di daerah.

Pengurus Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI)
Kabupaten Buol, Djoni Hatimura S.Sos menilai keputusan sepihak tersebut mengancam independensi KONI yang menimbulkan konflik kepentingan yang serius.

Dengan demikian, seluruh aktivitas dan kebijakan di dalamnya harus berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam pembangunan olahraga.

“Secara moral dan substansi, KONI adalah milik masyarakat Kabupaten Buol. Karena itu, setiap dinamika yang terjadi di dalamnya harus tetap berada dalam koridor kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati merupakan pejabat pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan dalam mengelola urusan publik, termasuk penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Sementara KONI Kabupaten Buol merupakan organisasi olahraga prestasi di tingkat daerah. Praktiknya kerap menerima dana hibah dari APBD untuk pembinaan atlet maupun pelaksanaan kegiatan olahraga.

“Ketika Bupati merangkap sebagai Ketua KONI, terdapat potensi benturan kepentingan yang tidak bisa dihindari. Pejabat publik yang ikut mengatur dana hibah juga berada pada posisi penerima hibah,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Djoni UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menggantikan UU No. 3 Tahun 2005 mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga harus memiliki kompetensi di bidang keolahragaan.

Persyaratan ini bertujuan agar organisasi olahraga dipimpin oleh figur yang berpengalaman dan berkapasitas dalam pembinaan olahraga. Bukan oleh pejabat politik yang menjadikan organisasi olahraga sebagai perpanjangan kekuasaan.

Situasi ini dinilainya, sebagai ancaman serius terhadap independensi KONI Kabupaten Buol. Pemilihan secara aklamasi di Musorkablub juga dipandang memperlihatkan kaburnya batas antara politik dan olahraga.

“Jika dibiarkan, dikhawatirkan KONI lebih menjadi instrumen kepentingan politik praktis ketimbang wadah pembinaan prestasi atlet,” lanjutnya.

Polemik ini harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan KONI Pusat. Mempertegas aturan larangan rangkap jabatan. Olahraga harus dijauhkan dari praktik penyalahgunaan kekuasaan, agar kembali ke jalur semestinya.

“Sesuai aturan yang berlaku, pejabat publik atau struktural dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus KONI. Ketua yang memaksakan diri memimpin di tengah benturan regulasi ini dinilai tidak mampu menjaga profesionalisme organisasi” jelas Djoni

Djoni mengingatkan saatnya semua pihak, khususnya insan olahraga di Buol untuk melakukan pembaharuan dengan menjadikan KONI sebagai organisasi mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki integritas dan berpengalaman dalam keolahragaan.

“KONI juga harus independen karena tugasnya adalah membantu Pemerintah dalam membina olahraga yang berprestas” tutup Djoni Hatimura

Related posts

Ketua KONI Buol Dinilai Curang! Rugikan Atlit

Djoni: Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Bupati Buol Risyaryudi Tribowo

Para Pelaku PETI Sungai Bodi di Panggil Polda Sulteng. Namun Diduga Excavator Mereka Terus Beraktivitas Siang-Malam