Buol, Derap News.com-
Kasat Narkoba Polres Buol Iptu Ridwan S.IP menghadiri acara pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol sebagai bentuk sinergi antaraparat penegak hukum. Senin (31/8/2026)
Menunjukkan bukti nyata dan memastikan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak disalahgunakan kembali. Memperkuat kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana penyalagunaan narkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta untuk memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat disalahgunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti yang berasal 11 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 97,8211 gram
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol Andi Herman, S.H., M.H. Dan turut hadir dalam giat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Buol yang diwakili oleh Bpk. Samsuri Azhari S.H., Kasatreskrim Polres Buol yang diwakili oleh KBO Satreskrim Buol IPTU Ridwan, S.IP, Kanit PPA Satreskrim Aiptu Sukirman, S.H, Kanit I Sat Resnarkoba Aiptu Yusrin, SH,.