Derap News.com –
Pembersihan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, trotoar, dan badan jalan merupakan bentuk penegakan hukum dan ketertiban umum. Aktivitas ini sering kali memicu kemacetan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta merusak fungsi fasilitas umum.
Apa arah kebijakan penertiban kaki lima yang dilakukan Satpol PP di tahun 2026 ini?Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Heris N Kadir mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun kami tegas dalam menegakkan Perda Ketertiban Umum. Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi aturan utamanya adalah fasilitas umum, trotoar, bahu jalan, dan taman kota tidak boleh dijadikan tempat berdagang permanen.
Bagaimana langkah konkret yang dilakukan setelah pembersihan?
Kabib Tibun, Kami tidak hanya bongkar lalu pergi. Langkah kami meliputi:Patroli Rutin & Patroli Kami memantau titik rawan, termasuk menggunakan data dari Command Center untuk respon cepat.
Pasca Penertiban, Setelah penertiban tahap-tahap seperti pengamanan lokasi, kami menempatkan personel gabungan untuk menjaga lokasi agar tidak kembali kumuh. Pengawasan Zona Merah, Area yang sudah ditetapkan bebas PKL, akan disterilkan terus menerus.
Selanjutnya Bagaimana nasib PKL yang ditertibkan?
Heris menyampaikan, bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas terkait untuk relokasi. Tujuan kami adalah menata, bukan mematikan usaha. Penertiban ini didasarkan pada intinya adalah kepentingan dan keamanan bersama.
Apa sanksi bagi mereka yang melanggar?
Sesuai Perda yang berlaku, kami melakukan tindakan administratif. Jika PKL membandel di area zona merah, lapak akan dibongkar dan barang buktinya kami amankan.” ujar Heris
Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Masyarakat dan pedagang sering kali berharap adanya solusi jangka panjang, seperti penyediaan lokasi relokasi yang lebih layak dan legal agar pedagang tetap dapat berusaha tanpa melanggar aturan.
Selanjutnya jelas Heris, penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak menghambat mobilitas warga.
“Kami terus melakukan patroli rutin guna memastikan Perda yang berlaku di Kabupaten Buol dipatuhi oleh masyarakat. Penertiban ini bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada sejumlah PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di area terlarang. Para pedagang diminta untuk tidak menempatkan dagangannya di pinggir jalan atau trotoar karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan menghambat pejalan kaki.
Heris menerangkan, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan. Hal ini dilakukan agar para PKL tetap bisa menjalankan usaha mereka tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang ada. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara berjualan di bahu jalan dapat membahayakan keselamatan para pedagang sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Patroli ini juga diharapkan agar dapat dilaksanakan oleh Trantib kecamatan di wilayah tugasnya masing-masing. Hal tersebut demi terciptanya Kabupaten Tangerang yang tertib,” ucapnya.
Dia juga menekankan bahwa patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif bagi masyarakat. Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada para PKL agar mereka dapat beradaptasi dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Dengan kerja sama semua pihak, kami yakin Kabupaten Buol bisa menjadi daerah yang lebih nyaman, aman, dan tertib,” pungkasnya.