Beranda Hukum dan Kriminal Lapor Pak Kapolda Kaltim! Gudang Solar Ilegal di Samboja Kebal Hukum. Diduga Dibekingi APH

Lapor Pak Kapolda Kaltim! Gudang Solar Ilegal di Samboja Kebal Hukum. Diduga Dibekingi APH

oleh Redaksi Derap News
0 komentar 33 tayangan

Kukar, Derap News.com –
Aktivitas gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar kembali beroperasi di Kilometer 38, Jalan Poros Samboja arah Ibu Kota Negara (IKN), tepatnya di RT 09, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Gudang penimbunan solar bersubsidi tersebut yang sebelumnya pernah viral disorot beberapa media on-line dan sempat ditutup. Pelaku diduga masih pemain lama yang sebelumnya sempat terhenti karena disorot media.

Seorang pria yang berinisial SG diduga menjadi aktor utama di balik bisnis haram ini, yang berlangsung terang-terangan dan sampai saat in belum tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang berinisial AL (50) penimbunan solar bersubsidi itu, dalam jumlah besar. Gudang tersebut diduga menyimpan solar bersubsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Aktivitas penimbunan kini dilakukan secara tersembunyi, terutama pada malam hari, agar terhindar dari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum. Dugaan keterlibatan pihak aparat memberikan rasa aman bagi berjalannya praktik ilegal tersebut. Setiap hari, mobil tangki modifikasi dan kendaraan pribadi terlihat keluar masuk lokasi. Aktivitas berlangsung padat, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat”

“Gudang ini memiliki anggota khusus yang bertugas mengumpulkan solar hasil “ngetap” dari SPBU Kilo 38. Setelah terkumpul lebih dari satu ton, solar langsung dipindahkan ke gudang. Saat ini, solar tidak lagi disimpan di tandon, melainkan langsung dimuat ke dua unit mobil tangki berkapasitas lima ton yang selalu siaga di lokasi,” ujarnya

Ia mengatakan, fakta lain yang mencuat, meski lokasi penimbunan solar bersubsidi tersebut dilakukan dengan terang-terangan ironisnya, usaha ilegal tetap beroperasi normal, seolah-olah kebal terhadap hukum.

Kondisi ini menggugah pertanyaan serius! Apakah hukum di negeri ini masih berfungsi? Apakah aparat sudah menjual keadilan kepada para pengusaha nakal? Sebuah tamparan keras bagi sistem hukum Indonesia yang seharusnya berpihak kepada keadilan, bukan kepada para pelaku pelanggaran hukum.

Fenomena ini sebagai bentuk kejahatan yang berlangsung secara terang-terangan dan dan melawan hukum segera ditindaki apapun alasannya Aparat Penegak Hukum jangan hanya diam.

“Masyarakat meminta Kapolda Kaltim segera menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.‎ BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk digunakan sebagai bahan bakar operasional industri apalagi untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” jelasnya

‎Selanjutnya kata Dia, kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan berbagai elemen sipil yang mendesak agar aparat penegak hukum bertindak adil dan tegas, tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pemilik SPBU dan para pelaku lapangan, demi menjaga keadilan dan marwah hukum di negeri ini.

‎Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, disebutkan bahwa:

‎”Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” tuntasnya****

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00