Sigi, Derap News com โ
Pertemuan hangat dan aksi saling jabat tangan antara mantan Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dan Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae dalam peresmian Masjid Kartini Al-Husein di Desa Kalora sempat menarik perhatian publik.
Kendati demikian, silaturahmi tersebut ditegaskan tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Mohamad Irwan Lapatta menyatakan bahwa secara pribadi dirinya telah memaafkan dan menganggap persoalan personal telah selesai.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik di Polda Sulawesi Tengah akan tetap dilanjutkan.
โSecara manusiawi saya sudah selesai, saya sudah memaafkan. Tidak ada lagi persoalan pribadi. Tetapi proses hukum berbeda. Saya tetap harus melanjutkan proses hukum karena saya ingin memulihkan nama baik saya,โ ujar Irwan.
Pertemuan di Desa Kalora tersebut diinisiasi oleh pihak keluarga besar setempat untuk mencairkan suasana dan mempererat tali silaturahmi.
Irwan mengaku sangat menghargai dan mengapresiasi upaya perdamaian yang dijembatani oleh tokoh muda Muhammad Akbar.
Walau demikian, ia membedakan antara urusan maaf secara kekeluargaan dan langkah pemulihan nama baik melalui jalur institusi hukum.
Kasus hukum ini sendiri berermula dari laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Irwan Lapatta ke Polda Sulteng menyusul pernyataan terkait anggaran yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Dengan adanya penegasan ini, proses peradilan diharapkan tetap berjalan secara profesional demi menegakkan kebenaran dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. (Agus Ngalle)