Palu, Derap News.com-
Ketua Palu Lowyers Club (PLC) Sulawesi Tengah (Sulteng)
Dr. H.Irwanto Lubis SH. MH meminta pemerintah dan tokoh masyarakat Kabupaten Buol, untuk mengupayakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah sesuai instruksi presiden, sebagai alternatif terhadap praktik tambang ilegal yang merusak.
Pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah salah satu pendekatan pemerintah untuk melegalkan dan menertibkan kegiatan penambangan skala kecil, sekaligus mencegah tambang ilegal. IPR memberikan landasan hukum bagi penambang lokal untuk beroperasi dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan, dengan batasan luas wilayah dan investasi tertentu.
“Pemilik IPR mendapatkan perlindungan hukum dan hak untuk melakukan eksplorasi dan produksi secara sah, berbeda dengan penambangan tanpa izin (PETI) yang melanggar hukum dan menyebabkan kerusakan lingkungan serius, serta kerugian bagi negara dan masyarakat,” ujarnya
Bang Iwan mengatakan, IPR bertujuan untuk mengorganisir dan memberdayakan masyarakat atau koperasi lokal dalam kegiatan pertambangan, sehingga manfaat ekonomi dapat dinikmati secara sah dan berkelanjutan oleh komunitas setempat.
Jika dikelola dengan baik, WPR dan IPR dapat menjadi penggerak ekonomi lokal yakni, peningkatan pendapatan masyarakat melalui penjualan hasil tambang, lapangan kerja baru bagi warga sekitar dan pajak dan retribusi untuk pemda.
“IPR bertujuan untuk mengorganisir dan memberdayakan masyarakat atau koperasi lokal dalam kegiatan pertambangan, sehingga manfaat ekonomi dapat dinikmati secara sah dan berkelanjutan oleh komunitas setempat,” jelasnya
Bang Iwan menyebut, kegiatan IPR wajib mengikuti rencana penambangan yang mencakup pengelolaan lingkungan, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat dimitigasi dan diawasi oleh pemerintah.
Penetapan WPR membuka peluang kerja yang luas bagi penduduk setempat, baik sebagai penambang langsung maupun dalam usaha-usaha pendukung di sekitar lokasi tambang, seperti warung, jasa transportasi, dan perbengkelan. Aktivitas pertambangan yang legal dalam WPR dapat menyumbang pendapatan bagi daerah melalui pajak dan retribusi yang sah.
“Pengolahan hasil tambang di tingkat lokal dapat mendorong kemajuan ekonomi di wilayah tersebut, meningkatkan perputaran uang, dan memajukan sektor-sektor usaha lainnya,” sebutnya
Selain itu lanjut Bang Iwan, WPR berfungsi sebagai solusi untuk menekan aktivitas penambangan ilegal (PETI) dengan memberikan kerangka hukum bagi penambang rakyat. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengatur, mengawasi, dan mengelola kegiatan pertambangan secara lebih efektif.
Peningkatan pendapatan masyarakat lokal secara langsung berkorelasi dengan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan di daerah tersebut.
“Sehingga hasil dari kegiatan pertambangan dan dana bagi hasil untuk digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, sarana pendidikan, dan fasilitas kesehatan di sekitar area tambang,” tuturnya
Lebih jauh terang Bang Iwan, penetapan WPR dapat menjadi salah satu bentuk pengakuan terhadap hak-hak masyarakat lokal atau adat dalam mengelola sumber daya alam di wilayah mereka, meskipun mekanismenya harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, penetapan WPR yang terkelola dengan baik dapat mengoptimalkan dampak positif pertambangan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buol.
“Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) memberikan beberapa keuntungan signifikan bagi suatu daerah, terutama dalam aspek ekonomi dan sosial. Manfaat utamanya meliputi peningkatan pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja lokal,” tutup Ketua PLC Palu Dr. H.Irwanto Lubis, SH.MH
