Beranda Uncategorized Tambang Batu Gunung Illegal di Suka Damai, Bebas Beroperasi Hingga Tak Tersentuh Hukum

Tambang Batu Gunung Illegal di Suka Damai, Bebas Beroperasi Hingga Tak Tersentuh Hukum

oleh Admin Teknis
0 komentar 82 tayangan

Kutim, Derap News.com –
Galian C berupa tambang batu Gunung yang tak berizin alias ilegal di Kampung Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
terus beroperasi bebas tak tersentuh hukum, bahkan diduga di beckingi Aparat Penegak Hukum.

Hal ini sangat jelas sudah merusak Alam dan lingkungan sekitar, seperti kerusakan lahan, pencemaran air. disertai longsor

Salah seorang warga yang tidak ingin namanya di publis kepada Media ini menuturkan, kepada Aparat Penegak hukum (APH) dan Pemerintah kabupaten Kutim diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan Liar batu gunung yang diduga Ilegal ini Alias tidak mengantongi izin.

Berdasarkan pantauan dilapangan telah di temukan aktivitas penambangan batu gunug di Kampung Suka Damai, yang dilakukan seorang bos berinisial Erni, praktek hitam tersebut hingga Bebas Beraktivitas, diduga ada pembiaran dari Aparat Penega Hukum Setempat,

“Dijumpai di lokasi tersebut salah satu pekerja mengatakan, Kami cuma bekerja, ini miliknya bos Erni, kami bekerja dengan sistem upah kubikasi, upah nya bang, daripada nganggur,”ucap para pekerja di lokasi

Masih kata pekerja, kalau penganggalian batu nya itu betul pakai alat berat, hanya itu pak yang saya faham karena saya baru kerja disini,” ujar pekerja yang enggan namanya disebutkan.

“Ditempat yang sama seorang sopir truk pengangkut batu mengatakan,“Ya buat kirim di daerah sini aja ,” terkait bosnya kurang tau pak,”

Sumber resmi media ini menjelaskan, penambangan bahan galian golongan C berupa batu gunung yang dilakukan memakai alat berat ini mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang Luas dan lebar galian yang kedalamannya mencapai 3-4 meter, dan apabila bekas galian ini tidak direklamasi oleh Erni, mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak dan longsor

Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan.

“Pengawasan yang ketat dan perlu dilakukan untuk mencegah kegiatan diduga Ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan warga.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di sekitar mereka,” jelasnya

Ia menyebutkan, Undang – Undang No.4 tahun 2009 yang mana sebelumnya diatur dalam undang-undang No.11 tahun 1967 tentang ketentuan – ketentuan pokok pertambangan. Menurut Undang – undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara bahwa penambangan Batu Gunung ini termasuk kedalam golongan yang kelima yaitu golongan Batuan yang pengelolanya harus ada surat ijin.

Adapun longsor terjadi pada Jumat 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu sedang berlangsung penambangan material limbstone oleh Yayasan Al-Azhariyah selaku pemegang izin atau pengelola.

“Pasal 98 ayat (1) dan dan (3) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi siapa yang melanggar diancam dihukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar,” urainya

Selanjutnya kata Dia kemudian, pasal 99 ayat (1) dan (3) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan pasal ini, para pelaku tambang batu Illegal, juga diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 9 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan maksimal Rp 9 miliar.

“Serta pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara juncto pasal 55 juncto 56 KUHP,” ungkapnya

Lebih jauh dia menjelaskan, Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Warga setempat resa akibat tambang batu Illegal yang di lakukan Erni, jika sebuah proyek memiliki izin resmi, ada papan informasi di lokasi. Namun, di tambang ini, tidak ada tanda-tanda pemberitahuan semacam itu.

“Kami yang tinggal di sekitar tambang ini jadi was-was. Jalanan penuh debu, pandangan terganggu. Kalau hujan, tanahnya licin. Banyak batu kerikil berserakan, bikin takut kalau mau lewat,” pungkasnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa aktivitas tambang batu yang di lakukan Erni ini sangat dekat dengan jalan Provinsi poros Bontang – Samarinda ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan longsor saat musim hujan.

Debu yang berterbangan dan tanah yang berhamburan di jalanan menjadi ancaman serius bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan**** Asr

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00