Sidang Gugatan Kelompok Tani Serdang, Terhadap PT Garda Tujuh Buana Kembali Digelar.

Tanjung Selor, Derap News.com-
Sidang perdata antara Kelompok Tani Serdang I, II, III dan Kelompok Tani Warga Utama, selaku penggugat terhadap tergugat PT Garda Tujuh Buana tbk dengan perkara no 61/pdtG/2025 PN.tjsdan perkara perdata no 62 / Pdt G/2025/PN.tjs kembali di gelar di PN Tanjung Selor, Kamis (29/01/2026) dengan agenda penerimaan materi kesimpulan.

Kuasa Hukum Penggugat, Mozes Riupassa SH mengatakan bahwa pihaknya sudah memasukan materi kesimpulan melalui Ecout.

“Saya berharap setelah melalui beberapa tahapan persidangan, hakim bisa bijak dalam mengambil keputusan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan tidak berkurang,” ujarnya.

Mozes juga berharap sidang putusan yang akan digelar tanggal 12 Februari 2026 mendatang bisa dilaksanakan secara offline dan terbuka untuk umum.

“Kami akan mencoba menyurati PN untuk meminta sidang putusan bisa digelar terbuka untuk umum, supaya bisa dilihat dan didengar oleh publik,” tutupnya.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Kelompok Tani Serdang I, II, III dan Warga Utama melalui kuasa hukumya melayangkan gugatan terhadap PT Garda Tujuh Buana karena diduga telah mengambil lahan yang menjadi hak masyarakat kelompok tani.

Oleh tergugat, lahan tersebut kemudian dijadikan lokasi Tambang Batubara, hingga merusak tanaman milik penggugat seperti Durian, Cempedak, Bambu serta tanaman bantuan bibit tanaman yang diberikan Dinas Pertanian Kab. Bulungan.

Merasa dirugikan, pihak Penggugat dalam hal ini Kelompok Tani Serdang I, II, III dan Kelompok Tani Warga Utama melayangkan surat gugatan terhadap PT Garda Tujuh Buana Tbk. (Feri)

Related posts

Sarif Badalu: Pemda Kabupaten Tak Punya Wewenang Keluarkan Izin Galian C

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Meminta Polres Buol Agar Pelaku di Tindak Lebih Cepat

Perampasan Tanah Rakyat Melalui Peraturan Hukum Yang Timpang