Sepuluh Tahun Menanti, Petani Plasma Kelapa Sawit (FPPKS) Tolitoli Seruduk DPRD Sulawesi Tengah

Palu, Derap News. Com – Aksi Damai Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah dan Forum Petani, Petani Plasma Kelapa Sawit (FPPKS) Toli-Toli
Pada (28/7- 2025) senin, sekitar pukul 10.00 WITA – selesai,
Seruduk Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Aksi damai oleh Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah dan Forum Petani, Petani Plasma Kelapa Sawit (FPPKS) Toli-Toli. unjuk rasa ini diterima langsung oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Daerah pemilihan Toli-toli, Buol Mohammad Nurmansyah Bantilan, S.Ikom., M.P.W.P.

Massa aksi berjumlah kurang lebih 25 orang menyuarakan aspirasi mereka secara tertib dan damai di halaman Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Adalah Koordinator aksi, Marwan, menyampaikan orasi dan tuntutan kepada salah satu anggota DPRD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, di antaranya:

Yakni mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar mensuport, membantu perjuangan
‎masyarakat Desa Kamalu, Desa Pagaitan, Desa Lampasio, Desa Oyom, Desa Sibea, Desa Salugan dan Desa Janja (Kecamatan Lampasio dan Kecamatan Ogodeide) Kabupaten Tolitoli,
‎yang sudah lebih dari 10 Tahun memperjuangkan haknya atas penguasaan lahan oleh PT. TEN dan PT.CMP atas dugaan
‎perampasan tanah, pemberlakuan sistem bagi hasil serta tidak adanya kejelasan terkait lokasi
‎kebun plasma masyarakat, tersebut.

Menanggapi Tanggapan aksi tersebut, Pemerintah
saat menerima perwakilan massa aksi, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Anggota Komisi IV, Mohammad Nurmansyah Bantilan, S.Ikom., M.P.W.P., menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan akan dikaji lebih mendalam sesuai dengan prosedural kebijakan keputusan dan segera akan memberikan rekomendasi kepada pihak pemerintah provinsi sulawesi tengah selaku eksekutor agar segara menindaklanjuti permasalahan yang telah terjadi yang cukup lama pada petani kabupaten Toli-toli.

Salah satu poin penting dalam surat tersebut menjelaskan bahwa:

“Dengan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), atau yang dikenal dengan PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan), maka masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat lokal harus diberikan hak demokratis untuk menyatakan pilihan mereka terhadap setiap aktivitas atau program yang akan berdampak pada kehidupan, tanah, kawasan, dan sumber daya mereka.” Jelas, Nurmansyah Bantilan. Kepada Jurnalis Media ini.

Dalam menjamin ketertiban dan keamanan selama kegiatan aksi berlangsung, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dibantu oleh ±15 (lima belas) orang personil pengamanan dari Polresta Kota Palu

Dengan Tugas personil meliputi, Melakukan penjagaan dan pemantauan situasi di sekitar lokasi aksi. Menjaga ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung. Berkoordinasi dengan aparat keamanan lainnya untuk mengantisipasi potensi kericuhan

Mengawal perwakilan aksi saat melakukan audiensi dengan pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Situasi Secara umum, terpantau aman, tertib, dan kondusif. Aksi damai berlangsung dalam koridor hukum tanpa terjadi insiden yang mengganggu ketertiban umum. Massa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah melakukan penyampaian aspirasi dan diterima oleh perwakilan anggota DPRD pemerintah provinsi Sulawesi Tengah (D’Son70)

Related posts

Pemkot Palu Siap Jembatani Aspirasi Masyarakat dan CPM Terkait Legalitas Tambang Poboya

Miss Peuru Anleg DPRD Kabupaten Poso Berbagi Asih, Terhadap Korban Gempa

Seorang Guru SMAN 2 Berau Yang Berinisial JM, Diduga Lakukan Diskriminasi Terhadap Seorang Siswa