Buol, Derap News.com –
Aktivitas pertambangan galian C
di wilayah Kabupaten Buol semakin marak yang viral disorot beberapa media Online, tanpa adanya pengawasan baik dari Pemerintah Daerah, maupun dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Syarif Badalu kepada Derap News.com mengatakan,
berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU No. 4 Tahun 2009) dan Perpres No. 55 Tahun 2022, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki wewenang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) galian C/batuan. Kewenangan utama ditarik ke pusat (Kementerian ESDM), dengan pendelegasian sebagian ke pemerintah provinsi.
“Sejak diberlakukannya aturan baru, perizinan tidak lagi di tingkat kabupaten/kota, melainkan di pemerintah provinsi atau pusat”
“Pemda Kabupaten terbatas pada rekomendasi kesesuaian tata ruang (RTRW), dokumen lingkungan (UKL/UPL), dan pembinaan pengawasan di lapangan, bukan menerbitkan surat izin,” ujar Kadis Selasa (27/1/2026) via
Wastsaap.
Ia menyebut, peraturan perundang-undangan saat ini (termasuk UU Minerba dan Perpres No. 55 Tahun 2022), kewenangan pengawasan dan perizinan galian C (mineral bukan logam dan batuan) berada di tingkat Pemerintah Provinsi yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi.
DLH Provinsi bertanggung jawab melakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan galian C.
‘DLH Provinsi memiliki wewenang dalam mengevaluasi dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) perusahaan tambang galian C,” sebutnya
Syarif secara tegas menjelaskan, jika pihaknya tidak dapat memastikan jumlah pasti aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, karena izin usaha pertambangan bukan diterbitkan oleh DLH Kabupaten Buol.
DLH Kabupaten hanya melakukan edukasi dan pengawasan ringan terhadap pelaku tambang serta bertindak sebagai penerima laporan pertama jika terjadi dugaan pelanggaran galian C ilegal, namun seringkali terbatas pada fungsi investigasi lapangan dan melaporkannya ke Provinsi.
Izin tambang merupakan kewenangan DLH Provinsi atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengetahui detailnya. Pengawasan teknis tambang juga masuk ke kewenangan Dinas Pertambangan, bukan di DLH Kabupaten,” tegasnya
Selanjutnya kata Syarif, jika ada masalah Galian C (terutama yang ilegal atau berizin tapi merusak), Kadis DLH Kabupaten berhak menghentikan sementara/melakukan investigasi.
DLH Kabupaten berhak menyegel dan menghentikan sementara operasional tambang jika ditemukan pelanggaran dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), RKAB, atau aktivitas ilegal.
Penghentian dilakukan jika tambang tidak memenuhi persyaratan perizinan, melanggar batas luasan, atau menyebabkan dampak negatif pada lingkungan sekitar.
“Sebelum penyegelan, DLH Kabupaten memberikan peringatan. Jika tidak diindahkan, penghentian sementara diambil sebagai langkah hukum untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” jelas Kadis

Lebih jauh jelas Kadis Syrarif, untuk skala besar perusahaan harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sementara usaha berskala kecil wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Dalam dokumen tersebut telah dipetakan seluruh potensi dampak lingkungan, termasuk dampak dari penggalian, maupun penggunaan bahan peledak, serta rencana pemantauan dan mitigasi yang harus dilakukan. Di dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) itu sudah ada proyeksi dampak dan rencana pemantauannya. Semua sudah dimitigasi dalam dokumen lingkungan, baik UKL-UPL maupun AMDAL.
Terkait potensi kerusakan lingkungan akibat tambang, perusahaan diwajibkan menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Dana tersebut digunakan untuk reklamasi lahan, termasuk menutup lubang bekas tambang dan melakukan reboisasi. Semua mekanisme tersebut berada di kewenangan Dinas ESDM Provinsi.
” Diantara kegiatan pertambangan dan perlindungan lingkungan terdapat konflik kepentingan. Namun, konflik tersebut seharusnya di mediasi melalui dokumen perizinan lingkungan. Semua sudah diatur, mulai dari dampak, mekanisme pelaporan oleh masyarakat, hingga penegakan hukum, Instansi terkait yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti hal tersebut,” tutup Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buol
