Tanjung Redeb, Derap News.com –
Keinginan pemerintah agar keberadaaan perusahaan perkebunan kelapa sawit mampu berkontribusi untuk menyejahterakan masyarakat nampaknya tidak maksimal.
Bagaimana tidak salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yakni PT Puji Sempurna Raharja (PSR ) yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan sebagian lahan kebun sawitnya berada di Desa Semanting Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) justru diduga menyerobot tanah milik warga yang telah diserahkan perusahaan tersebut melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Semanting dan pelepasan tersebut sudah dtandangani bersama antara Kepala Cabang PT PSR dan Ketua KUD.
Menurut Ketua Lembaga Indonesia Maju (LIM) yang tidak ingin namanya disebukan, kepada Media ini mengatakan, kasus PT. PSR yang ingkar janji setelah kesepakatan pelepasan lahan dengan warga, dan kemudian menyerobot kembali lahan yang telah ditanami sawit oleh warga, adalah masalah serius. Menunjukkan kurangnya itikad baik dari PT. PSR dan ini pelanggaran terhadap hak-hak warga.
“Perusahaan seharusnya menghormati kesepakatan dan tidak melakukan penyerobotan lahan,” ujarnya
Ia menyebut, kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam, serta pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Setelah warga menanam sawit di lahan yang telah disepakati, perusahaan melakukan penyerobotan lahan, mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka, dan bahkan mengambil hasil panen yang seharusnya menjadi hak warga.
“Hal ini bisa terjadi akibat perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian pelepasan lahan yang sudah ditandangani bersama dan turut mengetahui Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Berau,” tutupnya