PT BJU Angkut Limbah Besi Tua Diduga, Tak Memiliki Dokumen

Tanjung Redeb, Derap News.com-
PT. Bara Jaya Utama (BJU) salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ( Kaltim) diduga melakukan kerjasama dengan oknum pengusaha untuk penjualan limbah besi tua tanpa dokumen yang jelas.

Buktinya ada enam truk dan eksavator terpantau sedang melakukan aktivitas bongkar muat limbah tersebut. Truk-truk itu berisi besi tua tanpa dokumen lengkap untuk dibawah ke oknum penanda limbah besi tua. Sabtu (16/7/2025).

Menurut salah seorang warga yang tidak ingin namanya di sebutkan, mengatakan, bahwa pengelolaan limbah besi tua itu harus ada dokumen pendukung diantaranya, harus ada perusahaan pengelola besi tua, ada surat Pernyataan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dari dinas lingkungan hidup, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP perusahaan penampungan.

“Kegiatan pengangkutan limbah besi tua tersebut menyalahi ketentuan izin pengelolaan limbah B3 pada Pasal 59 ayat (4) Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) ujarnya

Ia menyebut, sesuai aturan pada UU Lingkungan Hidup pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gebernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian dan kejaksaan dibawah koordinasi menteri.

“Pada Pasal 102, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana paling singkat 3 dan paling lama 5 tahun,” sebutnya

Dia menambahkan, menjadi pertanyaan kemudian aktivitas bongkar muat limbah besi tua oleh PT. BJU tersebut seakan dibiarkan melenggang bebas, apakah APH di negeri ini sudah di bungkam ? ataukah ada keterlibatan oknum ?. Bahkan berdasarkan informasi enam truck yang berisikan limbah besi tua tersebut mengangkut dengan tujuan ke salah seorang pengusaha atau penada besi tua di Tanjung Redeb.

“Dari kasus ini saya menduga bahwa PT. BJU dan oknum pengusaha/penada besi tua tersebut mencoba menghindar dari pembayaran pajak kedaerah,” tuntasnya****

Related posts

Siswi SMAN 1Berau Gadiza Zulfyana Safitri,Sabet Juara 1 Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Provinsi Kaltim 2025

Miss Peuru Anleg DPRD Kabupaten Poso Berbagi Asih, Terhadap Korban Gempa

Seorang Guru SMAN 2 Berau Yang Berinisial JM, Diduga Lakukan Diskriminasi Terhadap Seorang Siswa