Proyek Preservasi Jalan Gang Lontong Gunung Tabur Diduga Tidak Sesuai Speksifikasi

Tanjung Redeb, Derap News.com – Proyek pembangunan Preservasi jalan Gang Lontong RT 12 Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan dari berbagai pihak.

Proyek dengan bandrol Rp 887.114.292.00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tahun Anggaran 2025 proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Warga setempat merasa preservasi jalan tidak sesuai sepeksifikasi tehnik, pasalnya proyek tersebut tidak di tahap awal tidak di bomag sebagai alat berat untuk konstruksi jalan, terutama dalam hal pemadatan. Selain Bomag, ada alat berat lain seperti grader yang juga digunakan untuk meratakan permukaan jalan, hal ini tidak dilakukan pihak kontraktor.

Proyek yang dilaksanakan perusahaan pemenang tender yakni, CV. KAREBA terlihat tidak sesuai spesifikasi tehnik. Masyarakat menuntut dan mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.

Menurut sumber resmi yang tidak ingin namanya dipublis, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memantau proyek ini dan memperkirakan adanya perencanaan tidak sesuai RAB. Ia menilai pekerjaan ini banyak kejanggalan tidak sesuai kontruksi jalan karena kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dituding kontraktor hanya mengejar keutungan semata.

“Kontraktor seharusnya memiliki perencanaan matang, baik dalam kesiapan peralatan, bahan baku, maupun sumber daya manusia (SDM). Namun, rekanan tersebut ini dinilai tidak mengejar deviasi bobot pekerjaan dan melanggar kontrak yang telah disepakati hanya mengejar keuntungan,” ungkapnya.

Pihaknya menduga proyek pembangunan sarana olahraga tersebut telah terjadi pemufakatan jahat antar PPK dan Kontraktor untuk menyelewengkan anggaran, akibatnya pekerjaan tersebut tidak sesuai bobot yang diharapkan.

“Patut di duga PPK dan Kontraktor melakukan persekongkolan jahat dalam perencanaan proyek jalan tersebut,” ujarnya

Ditambahkannya, jika dugaan ketidaksesuaian dalam proyek ini terbukti benar, hal tersebut dapat berpotensi menyebabkan kerugian negara, yang tentunya akan menjadi pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran publik.

Kasus ini harus segera mendapat perhatian serius dari Inspektorat, Kejari, Polres Berau segera melakukan investigasi mendalam. Pihak berwenang harus segera melakukan audit forensik terhadap realisasi anggaran proyek pembangunan sarana olahraga tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat diharapkan segera bertindak tanpa kompromi, itupun kalau masih ada APH di Kabupaten Berau atau ada nyali untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek yang dimaksud.

“Pemerintah daerah, termasuk dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Berau, bertanggung jawab untuk memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya****

(Tim)

Related posts

Pemkot Samarinda, Terus Berkomitmen Tangani Banjir Dengan Strategi Jangka Panjang

Pesan Buat Bapak Kapolri, Jenderal Polisi, Listyio Dari GMKI Atas Hilangnya Babuk 12 Kg Sabu di Polda Kaltara

Menjadi Buah Bibir, Bidan P3K Double Job Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Tanjung Mangkalihat