Beranda Hukum dan Kriminal Proyek Pekerjaan Jalan Lokpoun Labanan Tanpa Plang Proyek, Melanggar Asas Transparansi dan Akuntabilitas

Proyek Pekerjaan Jalan Lokpoun Labanan Tanpa Plang Proyek, Melanggar Asas Transparansi dan Akuntabilitas

oleh Redaksi Derap News
0 komentar 34 tayangan

Tanjung Redeb, Derap News.com –
Proyek pekerjaan Jalan di Lokpoun Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak mendirikan plang kegiatan yang menerangkan sumber anggaran, Dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP).

Pantauan dilapangan pekerjaan jalan tersebut, pihak kontraktor tidak membuat papan nama proyek, tidak mencantumkan isi volume kerja dan nomor kontrak serta sumber dana proyek proyek

Tanpa papan proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan. Masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya bisa menduga-duga, siapa yang membangun? Dari dana mana? Berapa anggaran yang digunakan? Siapa kontraktornya

Salah seorang warga setempat yang tidak ingin namanya disebutkan kepada Derap News.com menuturkan, bahwa dalam konteks negara hukum, ketidakjelasan informasi terkait proyek sebesar ini tidak bisa dianggap remeh.

Tidak di pasang plang proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Di balik papan proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021)

“Dalam pengadaan barang/jasa harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Transparansi diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek,” ujarnya Selasa (05/08/2025)

Ia menyebut, plang proyek adalah sarana praktis untuk mewujudkan prinsip tersebut dengan mencantumkan yakni, nama paket kegiatan – agar publik tahu jenis dan tujuan proyeknya, lokasi pekerjaan – mencakup batas wilayah pekerjaan jalan, sumber dana dan tahun anggaran – termasuk APBN/APBD, DAK, Dana Desa, atau bantuan luar negeri, nilai kontrak – agar publik mengetahui besarnya dana publik yang digunakan, waktu pelaksanaan – mencakup tanggal mulai dan tanggal selesai proyek, nama penyedia jasa (kontraktor) – sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan, nama konsultan pengawas – pihak independen yang mengawasi kualitas dan progres kerja, nomor kontrak dan instansi pelaksana – termasuk nama KPA/PPK atau dinas teknis.

“Tanpa informasi tersebut, yang tidak memenuhi aturan diatas bisa dikategorikan “proyek siluman”. Sejengkal saja pembangunan harus ada plangnya, apalagi menggunakan anggaran APBD/APBN. Jika tidak memenuhi prinsip diatas sudah dipastikan, adanya permainan atau oknum yang bermain terhadap proyek tersebut,” Sebutnya

Dia menambahkan, secara administratif, proyek tanpa plang dapat dikenakan teguran atau sanksi sesuai mekanisme dalam Peraturan LKPP dan regulasi internal instansi teknis, termasuk blacklist kontraktor yang tidak patuh. Bila ditemukan kerugian negara, maka perbuatan ini bisa bermuara pada tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana.

Jika proyek tanpa plang terbukti menyembunyikan mark-up, penyimpangan volume pekerjaan, atau penggelapan anggaran, maka pelaksana proyek, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat dinas bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Masyarakat dapat melaporkan proyek yang tidak transparan kepada Ombudsman RI sebagai bentuk dugaan maladministrasi, terutama jika berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau tidak memberikan informasi kepada publik,” tambahnya

Selanjutnya kata dia partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek publik tidak akan efektif jika informasi dasar seperti nama kegiatan dan anggaran proyek saja tidak dibuka. Dalam konteks otonomi daerah, masyarakat adalah pemilik kedaulatan anggaran. Sebab dana APBD berasal dari pajak dan retribusi masyarakat. Maka dari itu setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diawasi oleh publik.

“Maka, siapapun yang melaksanakan proyek publik tanpa plang, harus dipertanyakan integritas dan legalitasnya. Sebab, tanpa transparansi, pembangunan bukanlah pelayanan, melainkan potensi pelanggaran,” pungkasnya

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00