Tanjung Redeb, Derap News.com –
Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga cacat adminitrasi karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebab tidak bersertifikat
Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Derap News.com belum tuntasnya legalitas proyek yang digarap rekanan pelaksana PT Jasin. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menuai kontroversi, pasalnya proyek tersebut diduga cacat adminitrasi.
Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kuat secara hukum. Jika tanah belum bersertifikat, maka akan timbul berbagai potensi masalah, seperti sengketa tanah, kesulitan dalam perizinan pembangunan, dan kerugian uang rakyat di kemudian hari.
“Legalitas terkendala sertifikat tanah sebagai syarat IMB. Selain karena amanat regulasi, urusan tertib perizinan itu harus dijadikan percontohan kepada masyarakat. Bukan sebaliknya malah pemerintah yang memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat. Hal ini sangat tidak elok,” ujarnya Senin (07/072025)
Dikatakannya, polemik ini akan menjadi perselisihan publik yang berkepanjangan tentang suatu masalah penting, yang ditandai dengan pandangan yang berlawanan dan sulit diatasi serta menimbulkan berbagai pertanyaan warga masyarakat terhadap pemerintah (Bupati read) kenapa RSUD dibangun dilahan yang belum jelas legalitasnya ?. Sementara perencanaan awal RSUD tersebut akan dibangun di Jalan Raja Alam dan lahannya sudah dibebaskan menggunakan uang rakyat.
“Suatu kebijakan yang menimbulkan persepsi dan pendapat yang beragam di masyarakat serta memicu perdebatan, kritik, atau ketidaksetujuan dari banyak orang,” ungkapnya
Ia menyebut, pada hal dengan hadirnya RSUD tipe B tersebut menjadi cikal bakal kebanggaan masyarakat Bumi Batiwakkal serta solusi atas keterbatasan fasilitas kesehatan di Berau. Namun tanpa kepastian hukum atas lahan yang digunakan, proyek ini terancam bermasalah secara administrasi maupun hukum, yang pada akhirnya bisa merugikan masyarakat Tanjung Redeb.
“Perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terkait dokumen-dokumen pembebasan lahan, perubahan rencana pembangunan, dan kesepakatan yang ada,” sebut dia
Selanjutnya kata dia, Pemkab Berau harusnya bertindak dewasa dan memberikan contoh baik kepada masyarakat. Bukan malah mengedepankan kepentingan politik.
“Pemerintah semestinya bertindak dewasa dan memberikan contoh tauladan yang baik kepada masyarakat bukan mengedepankan kepentingan pribadi dan bukan soal suka tidak suka hanya karena ada gesekan, akan tetapi kepentingan rakyat diatas segalahnya,” tuntasnya****
(Admin)