Tanjung Selor, Derap News.com –
Proyek pembangunan Hutan kota, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara).
Proyek besar dengan anggaran pantastis senilai puluhan miliar tidak memasang papan nama proyek, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan bahkan kecurigaan dari masyarakat.
Proyek besar yang tidak memasang papan nama proyek diancam hukum, terutama jika proyek tersebut dibiayai negara. Pemasangan papan nama proyek adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara. Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi administrasi hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya.
Kewajiban Pemasangan Papan Nama:
Pemasangan papan nama proyek adalah kewajiban yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur kewajiban ini.
Papan nama proyek bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berlangsung. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, sehingga dapat mencegah potensi penyelewengan dana atau korupsi.
Jika proyek besar tidak memasang papan nama, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran UU KIP dan Perpres terkait. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi administrasi, seperti teguran atau sanksi lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, jika pelanggaran menyebabkan kerugian negara atau tindak pidana korupsi, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dinas terkait, sebagai pengawas proyek, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kontraktor mematuhi peraturan terkait pemasangan papan nama proyek. Jika kontraktor tidak memasang papan nama, dinas terkait dapat memberikan teguran keras atau sanksi sesuai kewenangan mereka.
Masyarakat berhak melaporkan proyek yang tidak memasang papan nama kepada pejabat berwenang. Laporan ini dapat menjadi dasar bagi dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Menurut sumber resmi yang tidak ingin namanya di publis menuturkan Pemasangan papan nama proyek adalah kewajiban yang telah diatur dalam peraturan pemerintah dan harus dipatuhi.
Pemasangan papan nama proyek adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan pemerintah yakni, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PU Nomor 12 Tahun 2014.
“Papan nama proyek harus mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas”
“Papan nama proyek membantu masyarakat mengetahui informasi tentang proyek yang sedang berjalan, termasuk siapa yang bertanggung jawab, siapa pemborongnya, dan lain-lain,” ujarnya Rabu (12/06/2025).
Ia mengatakan, jika proyek besar tidak memasang papan nama, masyarakat dapat mencurigai bahwa proyek tersebut tidak sah atau ada sesuatu yang disembunyikan.
Seharusnya pelaku proyek besar harus memahami kewajiban pemasangan papan nama proyek dan harus mematuhi peraturan yang berlaku.
“Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan”
“Pada daerah lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan,” jelasnya
Selain itu sebut dia proyek besar tapi mengabaikan keselamatan warga sekitar, ini merupakan masalah serius. sebab keselamatan dan kesehatan warga sekitar harus diutamakan selama proyek berlangsung yakni, meminimalkan dampak lingkungan seperti kebisingan, getaran, polusi udara, dan kerusakan jalan, serta memastikan keselamatan dari bahaya seperti benda jatuh atau bahan kimia.
“Sangat di sayangkan pekerjaan yang telah menghabiskan Dana yang begitu besar dengan nilai puluhan miliaran tetapi pihak perusahaan yang dalam pengerjaan proyek tidak mengindahkan keselamatan dan kenyamanan publik , seperti jalan saat musim panas abu sangat membahayakan, saat hujan beceknya begitu parah membuat eksra hati – hati bagi pengguna jalan,”
Selanjutnya kata sumber, pekerjaan proyek harus melakukan studi dampak lingkungan (Dampak Lingkungan) yang komprehensif dan mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan dampak negatifnya. Akses ke lokasi proyek harus dibatasi dan dikontrol untuk mencegah orang awam dari masuk ke area berbahaya.
Proyek harus berinteraksi dengan masyarakat sekitar untuk memberikan informasi tentang proyek dan memastikan mereka mengetahui langkah-langkah yang diambil untuk meminimalkan gangguan.
“Harus ada papan informasi yang jelas mengenai standar keselamatan yang harus diikuti di lingkungan proyek,” ungkapnya
Lebih jauh jelasnya, proyek harus memiliki tim pengawas dan insinyur yang berkualifikasi untuk memastikan bahwa semua standar keselamatan diikuti. Proyek harus menyediakan fasilitas pertolongan pertama dan memiliki rencana pencegahan kebakaran yang komprehensif.
Sampah proyek harus dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah pencemaran lingkungan.
“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, proyek besar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sambil memastikan keselamatan dan kesehatan publik,” pungkasnya****
Derap News, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusahaan ada indikasi merugikan keuangan negara!****Tim