Beranda Hukum dan Kriminal Proyek Pekerjaan Jalan Senilai 14 Miliar Terindikasi Korupsi, PPK dan Kontraktor Dituding Melakukan Persekongkolan Jahat. Ada Nyali Kah ! APH Untuk Usut ?

Proyek Pekerjaan Jalan Senilai 14 Miliar Terindikasi Korupsi, PPK dan Kontraktor Dituding Melakukan Persekongkolan Jahat. Ada Nyali Kah ! APH Untuk Usut ?

oleh Admin Teknis
0 komentar 102 tayangan

Berau, Derap News.com –
Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan jalan
di Kampung Jagung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp14 miliar lebih dari APBD-P 2024 Kabupaten Berau

Proyek Pekerjaan jalan dengan nilai fantastis tersebut, disinyalir terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek ini. Namun, hingga kini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai hal tersebut. Seiring dengan itu, masyarakat mulai mempertanyakan kualitas pekerjaan jalan tidak sesuai standar yang diterapkan.

Proyek yang dilaksanakan perusahaan pemenang tender yakni, CV Parahyangan Irgi Yasa,
juga terlihat janggal dalam proses pembayaran 90 persen. Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) melalui jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kelender.

Dalam pelaksanaannya, sejak tanggal
30 Oktober 2024 dan selesai 28 Desember 2024. Sampai saat ini progres pekerjaan belum mencapai 60 persen dan kondisi jalan masih memprihatinkan. Masyarakat menuntut transparansi dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk mengusut ke mana aliran dana tersebut. Warga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.

Menurut sumber resmi yang tidak ingin namanya dipublis, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memantau proyek ini dan memperkirakan adanya keterlambatan. Ia menilai keterlambatan ini sebagai bentuk kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta ketidakmampuan kontraktor dalam menyelesaikan proyek sesuai jadwal.

“Kontraktor seharusnya memiliki perencanaan matang, baik dalam kesiapan peralatan, bahan baku, maupun sumber daya manusia (SDM). Namun, rekanan tersebut ini dinilai kurang mengantisipasi hambatan lapangan sehingga gagal mengejar deviasi bobot pekerjaan dan melanggar kontrak yang telah disepakati,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa PPK tidak bisa lepas tangan dari keterlambatan ini. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab dalam pekerjaan ini, seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi proyek, termasuk menggelar Show Cause Meeting (SCM) atau memberikan teguran kepada kontraktor sejak awal agar proyek tetap berjalan sesuai rencana.

“Patut di duga Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kontraktor di lapangan,” ujarnya

Dia menyebutkan, banyak yang menduga proyek ini sarat dengan ketidaksesuaian dalam realisasi. Kinerja Dinas PUPR, Inspektorat, serta APH Kabupaten Berau juga dipertanyakan. Sejauh mana pengawasan dilakukan? Ataukah ada pembiaran terhadap dugaan penyelewengan?

Meskipun proyek ini terlambat, ia tetap berharap agar pekerjaan dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat. Namun, dia juga mengingatkan PPK agar tidak bersekongkol dengan kontraktor.

“Aturan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai ada upaya untuk menutupi hal ini, karena pencegahan korupsi harus dilakukan secara masif, terutama dalam proyek yang diduga melanggar aturan,” imbuhnya

Ditambahkannya, jika dugaan ketidaksesuaian dalam proyek ini terbukti benar, hal tersebut dapat berpotensi menyebabkan kerugian negara, yang tentunya akan menjadi pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran publik.

Kasus ini harus segera mendapat perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Kejari, Polres Berau segera melakukan investigasi mendalam. Pihak berwenang harus segera melakukan audit forensik terhadap realisasi anggaran proyek pekerjaan jalan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat diharapkan segera bertindak tanpa kompromi, itupun kalau masih ada APH di Kabupaten Berau atau ada nyali untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

“Dalam hal ini, pemerintah daerah, termasuk Dinas PUPR dan Insfektorat Kabupaten Berau, bertanggung jawab untuk memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya

Selanjutnya dia menyoroti bahwa keterlambatan proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi yakni,

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban kontraktor dalam melaksanakan proyek sesuai kontrak dan standar keselamatan kerja.
  2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur peran dan tanggung jawab PPK dalam memastikan kontrak berjalan sesuai ketentuan.
  3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa keterlambatan proyek dapat dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak yang belum terlaksana.
  4. KUHP Pasal 55 dan 56, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam keterlambatan proyek yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya desakan dari masyarakat diharapkan pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas agar proyek ini segera rampung dan tidak merugikan masyarakat serta negara,” tegasnya

Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka dialirkan! Jejak keuangan yang diduga menguap ini harus diusut hingga tuntas! Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di negeri ini akan semakin hancur dan berpotensi menjadi potret suram korupsi di Kabupaten Berau.

Derap News.com akan terus mengawal kasus ini dan menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan mengupas tuntas secara transparan dan kritis****

Laporan : EDDYSON KOEBOEDOEN

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00