Palu, Derap News.com –
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tak berkesudahan di Provinsi Sulawesi terus menjadi perhatian dan sorotan berbagai pihak. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Polemik ini semakin memanas seiring dengan sorotan dari berbagai pihak yang menuntut ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani isu ini.
Sebagai respons atas kekhawatiran yang semakin meluas, Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) meminta Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolda Sulteng terkait soal PETI.
“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,”
Menanggapi hal tersebut Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho melalui Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, bahwa komitmen Bapak Kapolda Sulteng yang disampaikan kepada seluruh jajaran sudah jelas, agar aktifitas illegal seperti pertambangan tanpa ijin (PETI) supaya ditertibkan.
“Saya kira komitmen Bapak Kapolda Sulteng sudah jelas, saat berbiacara dihadapan seluruh Pejabat Utama dan para Kapolres, aktifitas illegal seperti PETI harus ditertibkan,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng di Palu, Senin (3/2/2025)
Komitmen itu ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono ditunjukan dengan melakukan penanganan kasus PETI selama tahun 2024 sebanyak 11 kasus.
“Penanganan PETI di Sulteng perlu dilakukan secara komprehensif, karena didalamnya terdapat masyarakat lokal dan warga pendatang yang tidak sedikit bahkan ratusan hingga ribuan untuk mendapatkan mata pencaharian dari kegiatan PETI,” jelas Kabidhumas.
Djoko juga menjelaskan, penertiban PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian, tetapi perlu adanya sinergitas berbagai Instansi terkait.
“Oleh karenanya penanganannya perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan oleh berbagai Instansi.” ujarnya
Djoko juga menyebut, PETI di Desa Buranga Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong salah satu contoh kasus yang hanya mengedepankan penegakkan hukum, demikian juga diperbatasan Kab. Tolitoli dan Kab. Buol. Tetapi kenyataannya karena desakan ekonomi, masyarakat kembali melakukan pertambangan dan adanya para pemodal, ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Dalam melakukan penertiban tentunya juga diawali dengan kegiatan yang kedepankan preemtif dan preventif agar tidak ada korban saat dilakukan penertiban. Bisa saja saat penegakkan hukum, masyarakat menghadang dan melakukan perlawanan, itu semua yang diperhitungkan dan tidak gegabah, pungkasnya