Berau, Derap News.com –
Dalam kerangka pemerintahan daerah pemerintah kecamatan memegang peranan strategis sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa.
Pemerintah Kecamatan, tidak hanya bertugas dalam hal administrasi pemerintahan, tetapi juga memikul tanggung jawab besar untuk membina dan mengawal pembangunan di tingkat kampung. Hal ini disampaikan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rudi Yanto kepada Derap News.com saat di temui di ruang kerjanya, Senin (02/06/2025)
Menurutnya, peran pembinaan Kampung menjadi semakin krusial mengingat kampung – kampung memiliki karakteristik dan kebutuhan yang beragam, mulai dari masalah infrastruktur dasar, peningkatan kapasitas aparatur kampung, hingga pemajuan ekonomi lokal dan daya saing.
“Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan yang dirancang di tingkat kabupaten dapat diimplementasikan secara efektif dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan,” ujarnya
Dikatakannya, ada 10 Kampung dan 1 Kelurahan di Kecamatan Gunung Tabur, secara mendalam berbagai aspek dan tahapan pembinaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kecamatan mulai dari dasar hukum hingga tantangan dan solusi yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
“Pemerintah Kecamatan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan,”
“Dalam kerangka pembinaan, mencakup supervisi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Kampung (RPJMK), verifikasi dokumen perencanaan dan anggaran kampung, serta pendampingan dalam pelaksanaan program pembangunan Kampung sesuai RKPK (Rencana Kerja Pemerintah Kampung),” jelas Sekcam
Selain itu, kata Rudi Yanto pemerintah kecamatan juga berperan sebagai pemantau penyaluran Dana Kampung (DK) dan Alokasi Dana Kampung (ADK), memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
Tingkatan kewenangan formal ini menjadi fondasi bagi pemerintah kecamatan untuk melakukan intervensi administratif dan teknis dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan kampung yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah Kecamatan Gunung Tabur dalam memberikan pemberdayaan masyarakat melakukan berbagai upaya, antara lain, mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, memfasilitasi kerjasama antar kampung dan dengan pihak ketiga, serta memfasilitasi pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat,” tutupnya