Beranda Hukum dan Kriminal Penimbunan Solar Bersubsidi di Balikpapan Barat, Diduga Dibekengi Oknum Polda

Penimbunan Solar Bersubsidi di Balikpapan Barat, Diduga Dibekengi Oknum Polda

oleh Redaksi Derap News
0 komentar 7 tayangan

Balikpapan, Derap News.com— Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di kawasan padat penduduk Balikpapan Barat kian menguat. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu disebut terjadi di sekitar Masjid Darul Ibadah, RT 016, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

Sejumlah warga setempat mengungkapkan, hal yang tidak mungkin praktek ilegal tersebut tanpa di ketahui aparat dalam hal ini Polda Kaltim sebab begitu berani nya para mafia solar melanggar aturan tanpa tersentuh hukum ini sudah cukup lama dan berada di kawasan padat penduduk.

Penimbunan solar ilegal adalah kejahatan serius yang melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Dugaan keterlibatan aparat dan kebal hukum menunjukkan lemahnya pengawasan serta perlunya pelaporan ke Divpropam/Paminal atau lembaga pengawas eksternal.

Penampungan solar diduga memanfaatkan kapal jenis landing craft tank (LCT) berwarna merah yang kerap berlabuh di perairan depan masjid. Kapal tersebut menjadi titik transit penampungan sebelum solar dipindahkan menggunakan mobil tangki ke lokasi lain.

“Dugaan oknum aparat menjadi bekingan, memang sering menjadi penghambat utama, dalam melakukan tindakan terhadap kejahatan tersebut. Padahal praktik haram itu sudah berlangsung. Kapal merah sering terlihat sandar, lalu mobil tangki keluar-masuk,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan,”

Dia menyebut beberapa kapal yang kerap terlihat berlabuh di lokasi tersebut. Selain itu, beredar pula nama seorang pengusaha berinisial Oktav sebagai otak atau pemilik penampungan solar tersebut, Tindakan ini merugikan masyarakat dan negara karena BBM subsidi tidak tepat sasaran.

“Tentunya soal ini sebagai ujian serius bagi keberanian dan integritas Polda Kaltim dalam menegakkan hukum. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh,” sebutnya

Menurutnya, solar bersubsidi bukan sekadar komoditas energi, melainkan penopang utama keberlangsungan hidup nelayan kecil. Ketika distribusinya diduga diselewengkan, apalagi jika mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, maka persoalan ini telah melampaui ranah administratif dan memasuki wilayah krisis keadilan.

“Jika benar ada aparat penegak hukum yang terlibat atau melindungi praktik penyalahgunaan BBM subsidi, maka ini adalah pengkhianatan terhadap amanat negara dan penderitaan nelayan,” jelasnya

Ia juga mengingatkan jika benar ada keterlibatan aparat, pak Kapolda segera menindak tegas oknum aparat yang terlibat agar memperkuat wibawa institusi penegak hukum, bukan sebaliknya justru ada pembiaran dan praktik tebang pilih hanya akan melanggengkan budaya impunitas dan memperdalam luka keadilan di masyarakat Kaltim.

Selama ini nelayan kerap menjadi korban sistem distribusi yang tidak transparan. Kelangkaan solar, pembatasan kuota yang tidak jelas, hingga dugaan pengalihan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak telah memukul ekonomi nelayan kecil.
Ironisnya, kondisi tersebut terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas.

“Hukum tidak boleh tunduk pada pangkat, jabatan, atau institusi. Nelayan tidak menuntut perlakuan istimewa, melainkan keadilan dan kepastian hukum, bahwa hak mereka tidak dirampas oleh kepentingan segelintir yang hanya memperkaya diri sendiri,” tutupnya

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00