Makassar, Derap News.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi tuntutan dari mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani yang mendesak untuk menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara usai dinonaktifkan pada akhir 2022 .
Adapun total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama Abdul Hayat Gani dinonaktifkan disebutkan mencapai Rp8 miliar.
Sekdaprov Provinsi Sulsel Jufri Rahman dalam keterangan resminya menegaskan, Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.
“Paskah dinon aktifkan dari Sekrov Abdul Hayat Gani sampai pensiun, tidak ada lagi SK Presiden untuk mengangkat kembali menjadi Sekda”
“Dalam ketentuan syarat untuk membayarkan hak kepegawaian seseorang itu adalah harus ada dasar hukum yakni SK pengangkatan,” ujarnya Selasa (17/06/2025)
Jufri mengatakan, adapun tunjangan sekda yang diminta untuk dibayarkan tentunya harus ada dasar hukum yang jelas. Hal ini sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.25/61/2022, tanggal 13 Desember 2022 dan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama (Es. II A) / Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejehteraan Rakyat sesuai SK Guber Sulawesi Selatan Nomor 800.1.3.3/17/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Menurut Jufri Rahman, adapun Tunjangan (TPP) yang tidak dibayarkan pada saat Abdul Hayat menduduki jabatan sebagai Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pemberian TPP ASN pada Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, dipasal 32 Dokumen evaluasi kinerja Pegawai digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepmendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Abdul Hayat tidak melakukan penyusunan, pengisian dan pengajuan sasaran serta realisasi kinerja Pegawai melalui Sistem eKinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Badan Kepegawaian Daerah yakni, paling lambat tanggal 10 bulan berjalan sebagaimana diatur pada pasal 14 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya
Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Herwin Firmansyah, menyatakan Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menuntut.
Dalam hal permasalahan Abdul Hayat Gani sebagaimana penegasan surat BKN Nomor 6502/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 30 April 2025, bahwa Abdul Hayat hanya memegang 2 (dua) SK.
Yaitu SK sebagai pelaksana dan SK sebagai Staf Ahli, selanjutnya SK pengangkatan sebagai Sekda ataupun SK pembatalan Keppres pemberhentian sebagai Sekda sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan sampai sekarang belum diterbitkan.
“Sehingga Pemprov Sulsel tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana tuntutan beliau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya****
(Laporan, Syarifudin Makasar)