Pemkot Palu Siap Jembatani Aspirasi Masyarakat dan CPM Terkait Legalitas Tambang Poboya

Palu, Derap News.com –
Sejumlah tokoh masyarakat Poboya dan lingkar tambang mendatangi Kantor Wali Kota Palu, Jumat (22/8/2025), untuk menyampaikan aspirasi terkait keberadaan legalitas, pertambangan di wilayah Poboya. Palu , Sulawesi Tengah

Rombongan tokoh masyarakat tersebut di antaranya Ketua Koperasi Produsen Poboya Mosinggani, Sofyar, mantan anggota DPRD yang juga tokoh Lasoani, Sofyan dan Aidil Djanggola, serta tokoh pemuda dan perempuan Poboya.

Kehadiran mereka didampingi Ketua Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah Livand Breemer, Rombongan diterima langsung oleh Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, di ruang kerjanya.

Wali Kota Palu, Hadiyanto Rasyid dalam pertemuan itu, menegaskan pihaknya senantiasa menjaga komunikasi baik dengan masyarakat Poboya. Ia menilai aspirasi masyarakat mengenai tambang rakyat di Poboya merupakan hal penting yang harus dibicarakan bersama demi mencari solusi yang adil.

“Pemerintah Kota Palu siap menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak-pihak terkait. Kami memahami bahwa wilayah Poboya termasuk dalam kontrak karya yang kewenangannya berada di pusat, tetapi dampaknya juga dirasakan masyarakat Kota Palu,’ ujar Hadianto

Ia menyampaikan, pada prinsip pemerintah kota pada setuju dengan adanya tambang rakyat, selama pengelolaannya sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

“Kalau kita meminta perusahaan mengelola dengan benar, maka tambang rakyat juga harus dikelola dengan benar. Kita semua adalah rakyat Indonesia, jadi jangan sampai tambang rakyat justru lebih merusak,” tambahnya.

Selanjutnya kata Hadianto, pihaknya akan menugaskan Bagian Hukum Setda Kota Palu untuk mempelajari regulasi terkait, sekaligus melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Hal ini diperlukan agar masyarakat bisa mendapatkan dasar hukum yang jelas dalam memperoleh wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Selain itu juga Pemkot Palu, akan mengagendakan pertemuan lanjutan dengan pihak PT Citra Palu Mineral (CPM) selaku pemegang kontrak karya, bersama perwakilan masyarakat Poboya pada 3 September 2025 mendatang.

“Kami ingin semua pihak terlibat dan memastikan proses ini berjalan baik, serta tetap menjaga kondusifitas di wilayah Poboya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Poboya Mosinggani, Sofyar, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Wali Kota Palu merupakan aspirasi bersama tokoh masyarakat, RT/RW, dan warga lingkar tambang.

“Kami sangat mengapresiasi sambutan Pak Wali Kota yang mau mendengar langsung aspirasi kami. Kami berharap pemerintah mendukung penuh upaya masyarakat untuk mendapatkan legalitas tambang rakyat yang sah,” tegas Sofyar.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebagai persyaratan untuk mengajukan legalitas tersebut.

Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat komunikasi antara masyarakat Poboya, pemerintah kota, dan pihak perusahaan, guna mencari solusi yang tepat terkait pengelolaan pertambangan di wilayah tersebut.

“Harapan kami, dengan adanya tambang rakyat yang legal, masyarakat Poboya bisa merasakan manfaat secara adil dan kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai aturan,” tutupnya (Tim/D’Son70)****

Related posts

Miss Peuru Anleg DPRD Kabupaten Poso Berbagi Asih, Terhadap Korban Gempa

PLN Gercep di Hari Kemerdekaan. Listrik Poso Pulih Total Pasca Gempa 6 Magnitudo

Ketua DPRD Morut, akan Gelar Open House, Momen Kemerdekaan RI ke-80, bersama Masyarakat