Beranda Hukum dan Kriminal Pemkab Berau Dituding Serobot Tanah Warga

Pemkab Berau Dituding Serobot Tanah Warga

oleh Admin Teknis
0 komentar 13 tayangan

Berau, Derap News.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dituding menyerobot lahan masyarakat di Desa Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Fakta ini terungkap saat pemilik lahan mendapati tanah mereka masuk dalam area lapangan bola yang kini diklaim sebagai aset pemerintah daerah. Padahal, dari data valid yang diperoleh, sertifikat tanah milik warga telah diterbitkan lebih dulu, yakni tahun 1993. Sementara itu, sertifikat aset pemerintah baru terbit 2 tahun kemudian yakni, pada 1995.

“Dulu tidak ada lapangan di situ. Tapi tiba-tiba tanah kami masuk dalam kawasan yang disebut sebagai lapangan bola milik pemerintah,” ujar salah satu perwakilan warga pemilik lahan.

Salah seorang pemilik tanah Lovy mengatakan, tumpang tindih sertifikat tanah memang merugikan masyarakat karena menimbulkan sengketa, ketidakpastian hukum, dan potensi kerugian ekonomi.

Sebab sertifikat ganda pada satu bidang tanah menyebabkan kesulitan dalam pembuktian kepemilikan dan dapat memicu konflik antara pihak yang berwenang. Akibatnya, masyarakat kesulitan untuk memanfaatkan tanahnya.

Hal ini terjadi akibat ketidaktelitian petugas BPN dalam proses penerbitan sertifikat, seperti kesalahan data fisik atau yuridis.

“Kelalaian petugas BPN dalam mengontrol dan memverifikasi data yang ada sebelum menerbitkan sertifikat.

“Atau ada dugaan pemohon atasnama pemerintah yang sengaja mengajukan sertifikat ganda dengan menunjukkan batas tanah yang salah atau menggunakan alat bukti yang berbeda. Sehingga sertifikat kedua terbit,” ungkapnya

Selanjutnya kata Dia, karena merasa dirugikan, kemudian menelusuri keberadaan sertifikat lapangan tersebut dan mendapati bahwa sebagian besar lahan mereka telah tercatat di dalamnya.

Olehnya Lovy mendesak Pemerintah Daerah untuk melakukan peninjauan lapangan bersama.Dari hasil tinjauan tersebut, pihak aset pemerintah berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan dalam penyelesaian sengketa ini. Tidak ada niat kami untuk menghalangi program pemerintah akan tetapi kami hanya benar-benar ingin kepastian hukum menjadi jelas atas kepemilikan tanah kami,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Berau terkait status hukum dan proses sertifikasi ganda tersebut.**** Tim

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00