Jakarta, Derap News.com –
Pemerintah Singapura menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut mengapresiasi keputusan Pemerintah Singapura.
“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO (daftar pencarian orang) Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ujar Budi, Selasa (17/06/2025).
Budi mengatakan, sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025 mendatang.
“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Dia menyebutkan, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut.
Pihaknya optimis bahwa Pemerintah Singapura menyetujui permintaan ekstradisi Paulus Tannos.
“Kami optimis ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dan terwujud, sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran,” ungkapnya****
(Laporan, Rolan Jakarta)