Tanjung Redeb, Derap News.com – Proyek pembangunan sarana olahraga Desa Biatan Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan dari berbagai pihak.
Proyek dengan bandrol Rp124.680.000 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Proyek tersebut meliputi pembangunan lapangan sepak bola dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Masyarakat Desa Biatan Baru, merasa kecewa atas pembangunan dua sarana olahraga yakni lapang sepak bola dan lapangan bola voli, pasalnya sarana olahraga tersebut belum sempat digunakan kini sudah mulai rusak.
Salah seorang warga PS (54) menuturkan kepada media ini, masyarakat menuntut transparansi dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk mengusut ke mana aliran dana tersebut. Warga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Pihaknya menduga proyek pembangunan sarana olahraga tersebut telah terjadi pemufakatan jahat antar Kades dan Bendahara untuk menyelewengkan anggaran, akibatnya pekerjaan tersebut tidak sesuai yang diharapkan.
“Patut di duga Kades dan Bendahara melakukan persekongkolan jahat dalam perencanaan proyek pembangunan sarana olahraga tersebut,” ujarnya
Dia menyebutkan, banyak yang menduga proyek ini sarat dengan ketidaksesuaian dalam realisasi. Sejauh mana pengawasan dilakukan? Ataukah ada pembiaran terhadap dugaan penyelewengan?
Meskipun proyek ini telah mengecewakan masyarakat, ia tetap berharap agar pekerjaan dapat segera dibenahi dan diselesaikan demi kepentingan masyarakat.
“Aturan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai ada upaya untuk menutupi hal ini, karena pencegahan korupsi harus dilakukan secara masif, terutama dalam proyek yang diduga melanggar aturan,” imbuhnya
Ditambahkannya, jika dugaan ketidaksesuaian dalam proyek ini terbukti benar, hal tersebut dapat berpotensi menyebabkan kerugian negara, yang tentunya akan menjadi pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran publik.
Kasus ini harus segera mendapat perhatian serius dari Inspektorat, Kejari, Polres Berau segera melakukan investigasi mendalam. Pihak berwenang harus segera melakukan audit forensik terhadap realisasi anggaran proyek pembangunan sarana olahraga tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat diharapkan segera bertindak tanpa kompromi, itupun kalau masih ada APH di Kabupaten Berau atau ada nyali untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek yang dimaksud.
“Pemerintah daerah, termasuk dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Berau, bertanggung jawab untuk memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya****
(Tim)