Beranda Hukum dan Kriminal Pembangunan Ruang Kelas Senilai Rp1,6 Miliar SDN 002 Maluang Seharusnya Rampung 2024

Pembangunan Ruang Kelas Senilai Rp1,6 Miliar SDN 002 Maluang Seharusnya Rampung 2024

oleh Admin Teknis
0 komentar 35 tayangan

Berau, Derap News.com –
Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan dari berbagai pihak.

Proyek dengan bandrol Rp 1, 6 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau tahun 2024. Pembangunan RKB tersebut belum juga selesai, meskipun kontrak pelaksanaan sudah berakhir pada akhir tahun 2024.

Kontraktor pelaksana belum menyelesaikan proyek ini, sehingga pembangunan RKB tersebut masih terbengkalai.

Seorang warga setempat, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya atas keterlambatan penyelesaian proyek Ruang Kelas Baru (RKB) yang seharusnya menjadi sarana pendidikan yang penting bagi anak-anak mereka.

Warga tersebut menduga bahwa ada kemungkinan penggunaan anggaran yang tidak tepat dalam pengelolaan dana untuk proyek tersebut.

“Pembangunan ini sudah lama terhenti. Kami butuh ruang kelas ini, tetapi tak ada kejelasan. Apakah anggarannya habis, atau ada pihak yang bermain? Kami menuntut transparansi dan tanggung jawab dari pihak terkait,” ujarnya Senin (02/06/2025)

Kondisi ini membuat warga merasa prihatin karena para siswanya terpaksa belajar dalam kondisi yang kurang memadai. Proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga ini seharusnya sudah rampung. Namun, kenyataannya terkatung-katung, bangunan rangka masih belum bisa digunakan

“Anggaran yang diberikan pemerintah sebenarnya cukup untuk menyelesaikan pembangunan ini. Namun, belum ada kejelasan kapan akan selesai,” ungkapnya

Ia menilai keterlambatan ini diduga sebagai bentuk kelalaian Dinas Dikbud serta ketidakmampuan kontraktor dalam menyelesaikan proyek sesuai jadwal.

“Kontraktor seharusnya memiliki perencanaan matang, baik dalam kesiapan peralatan, bahan baku, maupun sumber daya manusia (SDM). Namun, rekanan tersebut ini dinilai kurang mengantisipasi hambatan lapangan sehingga gagal mengejar deviasi bobot pekerjaan dan melanggar kontrak yang telah disepakati,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa PPK tidak bisa lepas tangan dari keterlambatan ini. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab dalam pekerjaan ini, seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi proyek, termasuk menggelar Show Cause Meeting (SCM) atau memberikan teguran kepada kontraktor sejak awal agar proyek tetap berjalan sesuai rencana.

“Patut di duga Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kontraktor di lapangan,” tegasnya

Dia menyebutkan, banyak yang menduga proyek ini sarat dengan ketidaksesuaian dalam realisasi. Kinerja Dinas Dinas, Inspektorat, serta APH Kabupaten Berau juga dipertanyakan. Sejauh mana pengawasan dilakukan? Ataukah ada pembiaran terhadap dugaan penyelewengan?

Kasus ini harus segera mendapat perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Kejari, Polres Berau segera melakukan investigasi mendalam. Pihak berwenang harus segera melakukan audit forensik terhadap realisasi anggaran proyek pekerjaan jalan tersebut.

Karena keterlambatan proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi yakni,

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban kontraktor dalam melaksanakan proyek sesuai kontrak dan standar keselamatan kerja.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur peran dan tanggung jawab PPK dalam memastikan kontrak berjalan sesuai ketentuan.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa keterlambatan proyek dapat dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak yang belum terlaksana. KUHP Pasal 55 dan 56, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam keterlambatan proyek yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka dialirkan! Jejak keuangan yang diduga menguap ini harus diusut hingga tuntas! Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di negeri ini akan semakin hancur dan berpotensi menjadi potret suram korupsi di Kabupaten Berau,” pungkasnya

Pantauan Derap News.com di lapangan progres pekerjaan sekitar 65 persen. Derap News.com akan terus mengawal kasus ini dan menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan mengupas tuntas secara transparan dan kritis****

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00