Nasib Pedih Dirasakan Para Nakes RSUD Berau, Jaspel Selama 2 Bulan Belum Dibayar. Diduga Ada Penyimpangan?

Tanjung Redeb, Derap News.com –
Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim) merasa kecewa karena sudah 2 bulan jasa pelayanan (jaspel) mereka belum dibayarkan. Belum ada kepastian kapan jaspel medis itu akan mereka terima.

Apa kendala sampai saat ini jasa medis belum dibayar. Sementara uangnya sudah ada dan tersedia!
Buruknya manajemen RSUD tersebut mengarah pada tindakan kejahatan kemanusiaan karena tidak memberikan yang seharusnya menjadi hak orang lain.

Mereka terpaksa menjalankan tugas dengan belum menerima jasa pelayanan (Jaspel) medis yang seharusnya menjadi hak mereka.

Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan kepada Derap News com mengatakan, Undang-undang telah mengatur bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan atas jasa pelayanan yang mereka berikan.

Tidak membayar jasa pelayanan medis bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum karena melanggar hak tenaga kesehatan untuk mendapatkan imbalan.

“Rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan mereka mendapatkan hak mereka, termasuk pembayaran jasa pelayanan”

“Jika rumah sakit tidak membayar jasa pelayanan medis, mereka bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan pemutusan kontrak kerja sama dengan pihak terkait seperti BPJS Kesehatan jika kasusnya terkait dengan pasien peserta BPJS,” ujarnya

Dia menyebut, jika seorang dokter memberikan pelayanan medis kepada pasien, tetapi rumah sakit tidak membayar jasa dokter tersebut, itu adalah pelanggaran. Begitu juga seorang perawat memberikan pelayanan keperawatan, tetapi rumah sakit tidak membayar jasa perawat, itu juga pelanggaran.

Tenaga kesehatan yang haknya tidak terpenuhi dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwenang, seperti dinas kesehatan atau lembaga terkait. Dalam beberapa kasus, tenaga kesehatan mungkin perlu menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak mereka.

“Rumah sakit memiliki kewajiban untuk membayar jasa pelayanan medis sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan yang berlaku. Sebaliknya tenaga kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan imbalan yang adil atas jasa yang mereka berikan,” ungkapnya

Senada dengan hal itu, salah seorang tenaga kesehatan (Nakes) yang enggan namanya di publis mengatakan, sudah 2 bulan belum mendapatkan hak Jasa Pelayanan (Jaspel) medis. Pada hal Jaspel merupakan komponen penting dalam remunerasi pegawai rumah sakit. Pengelolaan jaspel yang baik, dengan sistem yang jelas, adil, dan transparan, dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai, serta menjaga kelancaran pelayanan rumah sakit.

“Kami berharap pihak Pemkab Berau bisa mengatasi masalah ini. Paling tidak Bupati dapat menegur keras Direktur RSUD Abdul Rivai agar permasalah hak jasa pelayanan medis terselesaikan dan segera dibayarkan oleh pihak rumah sakit,” harapnya.

Related posts

Pemkot Palu Siap Jembatani Aspirasi Masyarakat dan CPM Terkait Legalitas Tambang Poboya

Siswi SMAN 1Berau Gadiza Zulfyana Safitri,Sabet Juara 1 Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Provinsi Kaltim 2025

Seorang Guru SMAN 2 Berau Yang Berinisial JM, Diduga Lakukan Diskriminasi Terhadap Seorang Siswa