Moge Milik Bupati Buol Disita KPK, Terkait Kasus Pemerasan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta, Derap News.com —
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit sepeda motor Harley-Davidson milik Bupati Buol Rishyarydi Tribowo, seorang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Motor tersebut diduga dihasilkan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan gambar yang diberikan KPK, kendaraan roda dua yang disita bermerek Harley-Davidson Sportster Iron 883 atau Iron 1200 dengan harga kurang lebih Rp, 500 juta yang telah dimodifikasi. Motor itu disita KPK dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Risharyudi Triwibowo (RYT) yang juga politisi PKB. Saat ini, menjabat sebagai Bupati Buol.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan motor mewah tersebut. Ia mengatakan, penyitaan dilakukan tim penyidik pada Senin (21/7/2025).

”KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua terkait perkara di Kemenaker dari Saudara RYT. Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Langkah penyitaan ini menyusul serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK terhadap sejumlah saksi pada pekan lalu. Diketahui, KPK telah memeriksa beberapa mantan staf khusus menteri dan menahan empat pejabat serta mantan pejabat Kemenaker, termasuk dua orang yang pernah menjabat sebagai direktur jenderal.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan Risharyudi pada 2 September 2024, motor gede Harley-Davidson tersebut tidak tercantum dalam daftar asetnya. Laporan itu ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai calon bupati Buol.

Dalam dokumen tersebut, RYT hanya melaporkan kepemilikan dua unit sepeda motor, yakni Kawasaki Ninja 250 tahun 2023 senilai Rp 41 juta dan Yamaha Mio tahun 2018 senilai Rp 7,5 juta. Adapun total kekayaannya tercatat mencapai Rp 6,85 miliar.

KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua terkait perkara di Kemenaker dari Saudara RYT (Risharyudi Triwibowo). Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK.

Paralel dengan penyitaan, KPK juga terus mengusut kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain. Pada Selasa (22/7/2025), penyidik memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu.

Rizaldi ditanyai pengetahuannya mengenai alur pengurusan RPTKA di Kemenaker. Selain itu, penyidik juga menggali informasi soal dugaan aliran uang dari para agen kepada pihak pegawai Kemenaker maupun eks pejabat Kemenaker.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat merespons pertanyaan terkait keterlibatan Menteri Ketenagakerjaan pada periode kasus itu. Asep menganalogikan, strategi penyidikan kasus ini seperti ”teori makan bubur”, yakni bergerak dari pinggir sebelum sampai ke tengah. Keterangan dari para staf dan pejabat yang telah diperiksa akan menjadi pijakan untuk bergerak ke level pimpinan yang lebih tinggi.

”Mulai dari staf-stafnya dulu, kemudian kita minta keterangan. Setelah kita peroleh keterangan-keterangannya dan ada kaitannya dengan memang para pimpinannya, ya tentu kami tidak akan ragu-ragu untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk minta keterangan yang bersangkutan,” katanya.

Adapun tiga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Luqman Hakim, dan Risharyudi Triwibowo, diperiksa KPK pekan lalu. Ketiganya merupakan politisi dari PKB yang kadernya kerap menduduki posisi Menteri Ketenagakerjaan hingga 2024.

Luqman Hakim merupakan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Muhaimin Iskandar (2009-2014) dan Hanif Dhakiri (2014-2019). Sementara Caswiyono dan Risharyudi merupakan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah (2019-2024).

Lebih jauh, KPK juga pernah memeriksa dua mantan staf khusus menteri ketenagakerjaan, yaitu Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah. Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi tersebut atas pengurusan RPTKA di Kemenaker dan aliran dana dari para tersangka.

Sementara saksi lain yang dijadwalkan bersama dua orang itu, Mafirion, yang juga merupakan mantan staf khusus menteri, tidak hadir. Mafirion yang kini merupakan anggota DPR itu meminta penjadwalan ulang karena ada agenda kerja DPR.

Sejauh ini, baru empat tersangka yang ditahan KPK dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Suhartono (SH), eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Haryanto (HY), Direktur PPTKA periode 2017-2019 Wisnu Pramono (WP), serta Koordinator Uji Kelayakan sebelum diangkat menjadi Direktur PPTKA pada 2024 Devi Anggraeni (DA).

Mereka adalah bagian dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK. Empat tersangka lain yang belum ditahan meliputi Gatot Widiartono yang menjabat Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2019-2021 serta pejabat pembuat komitmen PPTKA 2019-2024. Ada pula tiga anggota staf pada Direktorat PPTKA, yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Ketiganya bertugas pada 2019-2024.

Jadi pernyataan Rishayaryudi Tribowo terbantahkan bahwa dimana dirinya mengatakan motor tersebut bukan disita. Dikutitip dari laman Tinombala.com, bukan disita. Melainkan kata dia, dirinya yang inisiatif melaporkan kepada KPK adanya gratifikasi hasil gratifikasi yang dibelikan kendaraan itu.

“Saya yang laporkan secara sukarela bahwa pernah terima gratifikasi lalu saya balikin,” ujarnya melalui pesan singkat

Pertanyaan kemudian, untuk apa diantar secara sukarela masyarakat
tentunya butuh kejujuran pemimpin tidak perlu basa-basi kawan! Dunia makin canggih semakin ditutupi semakin menganga, dan semua bukan hasil akhir, melainkan proses yang terus berkembang****

(Laporan, Kasmir Jakarta)

Related posts

Miss Peuru Anleg DPRD Kabupaten Poso Berbagi Asih, Terhadap Korban Gempa

Seorang Guru SMAN 2 Berau Yang Berinisial JM, Diduga Lakukan Diskriminasi Terhadap Seorang Siswa

PT BJU Angkut Limbah Besi Tua Diduga, Tak Memiliki Dokumen