Beranda Hukum dan Kriminal Miris! Ratusan Karyawan PT MAS 2 Bulan Tak Digaji, di Minta Pemerintah Bertindak

Miris! Ratusan Karyawan PT MAS 2 Bulan Tak Digaji, di Minta Pemerintah Bertindak

oleh Admin Teknis
0 komentar 18 tayangan

Berau, Derap News.com –
PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara memiliki konsesi tambang seluas 3.274 ha di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekitar tiga ratusan karyawan PT. MAS
mengungkapkan nasib pilu mereka yang telah dua bulan tidak menerima gaji. Anehnya lagi sampai saat ini para karyawan tersebut masih tetap masuk kerja karena kegiatan atau Hauling batu bara perusahaan tersebut masih lancar.

Selain itu, mereka mengeluhkan bahwa pihak perusahaan lalai dalam memberikan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Salah seorang karyawan yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, mengungkapkan bahwa meski sudah delapan bulan karyawan tidak di gaji oleh perusahaan sejak bulan Mei hingga Juni 2025, tetapi kegiatan kerja tetap berjalan, para karyawan tetap diwajibkan untuk melakukan absensi setiap hari.

“Kami sudah menjalankan kewajiban, tetap masuk kerja dan absen setiap hari. Namun, sudah dua bulan kami tidak mendapatkan hak kami yaitu gaji,” ujarnya Senin, (30/6/2025).

Dia mengatakan bahwa kondisi ini sangat memberatkan para pekerja, terlebih banyak di antara mereka yang tinggal di rumah kontrakan dan memiliki tanggungan keluarga.

“Anak-anak kami butuh sekolah, kami butuh makan, dan setiap hari tetap datang ke lokasi kerja menggunakan biaya sendiri. Kami mohon hak kami segera dipenuhi,” katanya.

Ia mengecam keras tindakan perusahaan yang dianggap telah melanggar hukum ketenagakerjaan.

“Ini pelanggaran serius. Dua bulan gaji tidak dibayarkan, BPJS tidak disediakan, dan upah yang diberikan pun diduga di bawah UMK Berau. Ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.

Dia berharap pemerintah segera turun tangan untuk menindak tegas perusahaan yang bersikap sewenang-wenang terhadap pekerja.

“Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan. Kondisi ini memicu kegelisahan pekerja yang mulai kehilangan harapan pada dinas ketenagakerjaan,” ungkapnya

Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat yang tidak berkenan namanya di publis mengatakan, jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan selama 2 bulan, itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan aturan ketenagakerjaan.

Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

“Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP,” jelasnya

Dia menyebutkan, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan, perlu segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah 2 bulan gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Karyawan berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan besar untuk memediasi dan menindaklanjuti laporan karyawan terkait pelanggaran hak normatif, masalah ini sangat serius tentu memerlukan intervensi pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

“Disnaker memiliki peran penting dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Mereka dapat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan”

“Jika mediasi tidak berhasil, Disnaker dapat memberikan rekomendasi atau bahkan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan,” tutupnya ****

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00