Menteri Kehutanan Seharusnya Mempertimbangkan Dampak Negatif IUPHHK

Tanjung Redeb, Derap News.com –
Aktivitas perambahan hutan dengan izin IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) sangat meresahkan warga Desa Maluang dan Birang serta masyarakat sekitar Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi konflik sosial antara masyarakat dengan pemegang izin.

Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan, kepada Media ini menuturkan, Menteri Kehutanan semestinya dapat mempertimbangkan segala resiko bahkan dampak dari IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pertimbangan ini mencakup aspek kelestarian hutan, keanekaragaman hayati, serta kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat lokal.

“Kerusakan Hutan dan Kehilangan Keanekaragaman Hayati. Eksploitasi hutan secara berlebihan dapat menyebabkan deforestasi, degradasi hutan, dan hilangnya habitat alami bagi berbagai jenis tumbuhan dan hewan,” ujarnya

Dikatakannya, deforestasi akibat IUPHHK berkontribusi pada peningkatan emisi gas rumah kaca, yang memperburuk perubahan iklim.
Kerusakan hutan dapat mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air hujan, meningkatkan risiko banjir saat musim hujan dan kekeringan saat musim kemarau.

IUPHHK seringkali menimbulkan konflik antara perusahaan pemegang izin dengan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian.

“Hilangnya Mata Pencaharian masyarakat. Penebangan hutan dapat mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup, seperti kayu bakar, hasil hutan non-kayu, dan air bersih,” tuturnya

Ia menyebut ,untuk mengatasi keresahan ini, perlu adanya transparansi dalam pemberian izin IUPHHK, melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta memastikan bahwa perusahaan pemegang izin menjalankan kegiatan usaha dengan bertanggung jawab dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perambahan hutan ilegal juga penting untuk memberikan efek jera.

“Dan dapat memastikan bahwa kegiatan IUPHHK tidak merugikan masyarakat sekitar hutan, dan bahkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” sebutnya

Dari pantauan dilapangan terlihat PT. Tanjung Redeb Hutani (TRH) tersebut, telah menebang hutan alam cukup luas yang katanya untuk mengembangan perkebunan tanaman Eucalyptus, jenis tanaman yang umum digunakan untuk kebutuhan industri pulp karena kemampuannya beradaptasi dan masa tumbuh yang cepat.

Alih-alih merealisasikan kebun hutan tanaman industri pulp, perusahaan ini malah serampangan membabat hutan dan telah mendeforestasikan hutan alam seluas 6.280,58 hektare.

Dari analisis berbasis peta dan melihat langsung di lapangan, realisasi tanaman Eucalyptus belum ada, sementara hutan yang sudah ditebang sudah mencapai ribuan hektare. Bahkan hanya tumpukan puluhan ribu ton kubik kayu log berukuran sekitar empat meter.

Kayu-kayu tersebut dikumpulkan dalam berbagai jenis tanpa adanya barcode—tanda identifikasi resmi yang menunjukkan legalitas hasil hutan. Diduga produksi kayu tersebut langsung dijual dalam bentuk kayu gelondongan.

Selain itu menurut warga keberadaan perusahaan tersebut bisa memperpanjang konflik lahan, warga khawatir pemberian izin terhadap perusahaan bisa memunculkan bencana ekologis. Ini lantaran konsesi PT. TRH berdekatan dengan Sungai yang lebat dengan vegetasi kayu hutan. Warga takut eksploitasi kawasan akan merusak ekosistem dan memicu bencana ekologis kedepannya.

“Deforestasi, kerusakan ekosistem, dan konflik tenurial, mungkin tidak segera terlihat tetapi akan muncul dan menjadi masalah serius di kemudian hari,” pungkasnya****

Related posts

Pemkot Palu Siap Jembatani Aspirasi Masyarakat dan CPM Terkait Legalitas Tambang Poboya

Siswi SMAN 1Berau Gadiza Zulfyana Safitri,Sabet Juara 1 Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Provinsi Kaltim 2025

Miss Peuru Anleg DPRD Kabupaten Poso Berbagi Asih, Terhadap Korban Gempa