Sangata, Derap News.com –
Seorang oknum Bidan P3K Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Tanjung Mangkalihat, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga merangkap jabatan sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa sejak tahun 2023 sampai saat ini.
Diketahui, oknum PNS Bidan tersebut bernama Ika Nurjanah, sebagai seorang Bidan yang mengabdi di Dinas kesehatan Kabupaten Kutim. Tidak hanya itu, diduga kuat selama ini menerima gaji ganda baik sebagai ASN maupun sebagai Ketua BPD Desa Tanjung Mangkalihat
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Mangkalihat, yang tidak ingin namanya di publis menyebutkan kepada Derap News.com, bahwa saat ini, Ika Nurjanah sedang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Mangkalihat dan juga sebagai Bidan didesa ini.
“Saat ini oknum Bidan ASN tersebut masih menerima tunjangan sebagai Ketua BPD meski telah menjadi PNS P3K sekitar Satu tahun lalu,” ujarnya
Dia mengatakan, meskipun ada larangan rangkap jabatan bagi ASN, masih terdapat kasus ASN yang menjabat sebagai ketua BPD. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ASN, termasuk PNS dan PPPK, dilarang merangkap jabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya
Ia sebutkan, larangan rangkap jabatan ini diatur dalam berbagai peraturan, termasuk PP tentang manajemen PNS dan ASN, serta UU Desa. ASN yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi, termasuk pemutusan hubungan kerja.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya berharap kepada Pemerintah untuk lebih tegas lagi dalam membina ASN yang merangkap jabatan. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang berpotensi bisa dijadikan ketua BPD.
“Status ASN, baik PNS maupun PPPK, itu hanya satu. Mereka tidak boleh merangkap jabatan, termasuk menjadi pengusaha pun tidak diperkenankan. Artinya, mereka harus fokus bekerja sebagai ASN,” sebutnya
Selanjutnya kata dia, rangkap jabatan dapat mengganggu efektivitas kerja ASN. Karena tanggung jawab yang terbagi akan menurunkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
“Kalau sudah diangkat sebagai ASN, filosofi kerjanya adalah fokus. Kalau merangkap jabatan, jelas akan mengganggu. Bayangkan, mereka kerja dari jam delapan sampai jam empat setengah, tapi masih harus mengurus jabatan lain di desa. Belum lagi sekarang ada sistem e-kinerja,” pungkasnya****
(Redaksi)